Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM Denpasar Amankan Puluhan Ribu Obat Ilegal

Kompas.com - 04/12/2012, 17:04 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mengamankan 30 ribu lebih obat tradisional dan obat keras ilegal dalam Operasi Gabungan Nasional yang digelar 2-4 Desember. Tak hanya tanpa izin edar, beberapa jenis obat tersebut dicampur bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan ahli.

"Obat-obat ini tanpa izin edar, artinya tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa obat itu aman, bermutu, dan berkhasiat," ujar Kepala BBPOM Denpasar Dra Corry Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (04/12/2012. "Obat stamina, penghilang rasa sakit, vitamin sering ditambah bahan kimia," imbuhnya.

Obat yang mengandung bahan kimia melebihi takaran yang seharusnya, akan menjadi racun di tubuh manusia. Jika dikonsumsi secara terus menerus akan merusak organ tubuh seperti lambung dan ginjal. Jumlah obat tradisional yang saat ini disita BBPOM adalah 33.096 kemasan, terdiri dari 20 item, sementara untuk obat keras 5.200 tablet terdiri dari 11 item.

Dalam operasi serentak seluruh Indonesia selama 3 hari tersebut BBPOM menyasar 6 toko. Empat toko di kawasan Denpasar, sementara 2 toko lainnya berada di Gianyar dan Tabanan.

Dari hasil operasi ini BBPOM juga mengamankan 3 orang pemilik toko dan akan diproses secara hukum. "Sanksinya Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Nasional dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," jelas Corry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com