Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Fani Bantah Ada Motif Politik

Kompas.com - 04/12/2012, 09:10 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Fani Oktora (18), yakni Deny Saliswijaya, menbantah ada unsur politis di balik pelaporan terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri. Pihak Fani mengklaim terus berusaha menempuh jalur kekeluargaan sejak perceraian pada pertengahan Juli lalu.

"Enggak ada sama sekali. Dari dulu, sudah terjadi negosiasi terus perdamaian dengan mantan suaminya, tetapi terus ke sini tercium media, sekaranglah terungkapnya. Sebenarnya, selama lima bulan itu, terus-terusan diusahakan negosiasi secara kekeluargaan," terang Deny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012) malam.

Aceng sendiri, sebelumnya, menganggap kasus ini sengaja diembuskan lawan politik guna mencemarkan nama baiknya menjelang Pemilihan Bupati Garut. Aceng mengaku telah menyelesaikan secara kekeluargaan setelah menceraikan Fani dalam usia pernikahannya yang hanya bertahan empat hari, yakni 16-19 Juli 2012.

"Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sejak 16 Agustus 2012 dengan surat kesepakatan di atas meterai dengan kompensasi nominal tertentu. Mungkin ada pihak yang mau menghancurkan nama baik saya menjelang Pemilihan Bupati Garut 2013 nanti," kata Aceng saat melakukan jumpa pers di Garut, Rabu (28/11/2012).

Sementara itu, menurut Suherman Kartadinata, kuasa hukum Fani lainnya, kliennya hanya melaporkan apa yang dialami sebelum pernikahan hingga diceraikan Aceng. Suherman membantah kliennya berupaya mencemarkan nama baik Aceng.

"Jadi, kita beriktikad baik, bukan untuk menjatuhkan siapa-siapa, tetapi ini hanya tuntutan hukum untuk menjalankan apa yang Fani rasakan. Kami tidak mem-blow up ini. Dia sudah menahan beberapa lama. Namun, memang karena ada hal-hal yang perlu dilaporkan ke polisi, kita membuat laporan," terangnya.

Mengapa Fani langsung melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan? Menurut Suherman, hal tersebut hanya masalah petimbangan sehingga pihaknya tidak melaporkannya ke Polda Jabar. "Itu pertimbangan. Masing-masing punya pertimbangan," tandasnya.

Untuk diketahui, Fani, Warga Kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi pada 2012. Dia dinikahi Bupati Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut.

Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng Fikri menceraikannya dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi. Menurut pihak Fani, Aceng menceraikannya langsung dengan talak tiga melalui pesan singkat (SMS).

Aceng akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri Senin (3/12/2012) dengan empat pasal sangkaan, yakni Pasal 280 tentang penghalang perkawinan, Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kuasa hukum Fani, Deny Saliswijaya, menjelaskan, Aceng mengaku seorang duda sebelum menikahi Fani. Nyatanya, Aceng masih berstatus suami orang lain. Fani juga mengaku pernah disekap dalam kamar selama dua hari. Perempuan kelahiran 1994 itu sendiri tidak berkomentar sedikit pun saat ditanya tentang Aceng.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com