Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jabar: Aceng Melanggar Etika

Kompas.com - 04/12/2012, 08:40 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri adalah perbuatan buruk pertama yang dilakukan oleh pejabat publik atau kepala daerah di Jawa Barat.

"Sebelumnya tidak pernah menemukan kasus seperti ini, ini adalah kasus pertama yang dilakukan kepala daerah di Jawa Barat," kata Heryawan kepada wartawan seusai melakukan klarifikasi kepada Bupati Garut Aceng HM Fikri di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/12/2012) malam.

Menurutnya, hal ini biasa jika dilakukan oleh masyarakat biasa, tetapi menjadi heboh karena yang melakukan pelanggaran adalah seorang bupati. Heryawan menilai, pernikahan siri selama empat hari dengan gadis berusia 18 tahun itu merupakan pelanggaran etika dan contoh yang buruk kepada masyarakat.

"Ini adalah pelanggaran etika, tidak menjadi teladan bagi masyarakat. Padahal beliau orang nomor satu di Garut seharusnya tidak melakukan perbuatan buruk seperti ini," ungkapnya.

Heryawan menambahkan, menikah itu kan bukan hanya beberapa waktu saja, melainkan untuk selamanya. "Beliau kan hanya empat malam saja, setelah itu diceraikan dengan alasan karena ketidakcocokan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Heryawan meminta Aceng segera menyelesaikan kasus yang telah diperbuatnya. "Saya meminta beliau segera menyelesaikannya. Saya minta beliau meminta maaf kepada publik, terutama kepada korban dan keluarga korban. Saya juga meminta beliau agar jujur kepada masyarakat, jangan ada yang ditutup-tutupi, biar seluruh masyarakat juga tahu," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com