Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Tak Calonkan Aceng pada Pilbup Garut 2013

Kompas.com - 03/12/2012, 17:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar langsung mem-blacklist nama Bupati Garut Aceng Fikri dari jajaran kader potensialnya. Golkar memastikan tidak akan mencalonkan Aceng lagi dalam Pemilihan Bupati Garut 2013. Pasalnya, Aceng dipandang membuat skandal memalukan, yakni menikahi perempuan muda berinisial FO (18) secara kilat. Belakangan, hal ini terungkap ke publik.

Langkah ini diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Nurul Arifin, Senin (3/12/2012), di Jakarta. "Kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan partai karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi dia. Jelas, dengan sikapnya yang memalukan ini, Golkar tidak akan memajukan dia di pilkada berikutnya," ujar Nurul.

Dia menjelaskan, Aceng bergabung ke Golkar sejak tahun 2011. Ia sempat mencalonkan diri sebagai ketua dewan pimpinan daerah Golkar di Garut. "Tapi syukur kalah," kata anggota Komisi II DPR bidang pemerintahan itu.

Mantan artis yang kini menjadi politisi ini pun mendukung langkah korban mengadukan perlakuan Aceng ke aparat penegak hukum. Korban, lanjutnya, bisa menggunakan Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 8, 47, dan 48 terkait pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal atau jenis lainnya. Ancaman hukumannya bisa 5-20 tahun penjara dan denda Rp 15-20 juta.

Pelaporan ke aparat kepolisian, lanjut Nurul, diperlukan agar tidak ada pejabat publik yang semena-mena mengumbar hasrat seksualnya. "Di negara lain pastinya pejabat seperti ini sudah mundur. Ini adalah bentuk perilaku pelecehan, penghinaan, dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan," tandas Nurul.

Sebelumnya, Bupati Garut Aceng Fikri bersikeras tidak menyalahi aturan saat menikahi FO secara siri. Ia justru menganggap kasus ini sengaja diembuskan lawan politik guna mencemarkan nama baiknya.

"Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sejak 16 Agustus 2012 dengan surat kesepakatan di atas meterai dengan kompensasi nominal tertentu. Mungkin ada pihak yang mau menghancurkan nama baik saya menjelang Pemilihan Bupati Garut 2013 nanti," kata Aceng saat melakukan jumpa pers di Garut, Rabu (28/11/2012).

Sebelumnya, tingkah Aceng Fikri menikahi dan menceraikan gadis di bawah umur dalam waktu empat hari, 16-19 Juli 2012, menuai protes. Sebagai kepala daerah, tindakannya dianggap tidak pantas dan melanggar aturan hukum. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu untuk mau dinikahi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com