Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulselbar Bantah Kongkalikong dengan "Polisi" Narkoba

Kompas.com - 02/12/2012, 02:25 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) membantah jika ada kongkalikong dan permainan dengan polisi narkoba, seperti yang ditudingkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Ini lantaran ada penundaan berkas perkara tahap 2 kasus jaringan narkoba di Sulsel, yang melibatkan seorang perwira Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejati Sulselbar, Nur Alim Rahim, membantah tudingan tersebut, bahwa ada kongkalikong antara jaksa dengan pengacara tersangka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Nasution. Menurutnya, berkas pelimpahan tahap 2 atas tersangka Aulia tidak pernah ditolak dan rencananya akan dilakukan serah terima pada hari Senin (03/12/2012) sekitar pukul 09.00 Wita.

"Tidak benar jika ada kongkalikong dalam kasus jaringan narkoba. Buktinya, serah terima berkas akan dilakukan Senin 3 Desember mendatang sekitar pukul 09.00 Wita. Penundaan dilakukan, hanya adanya sesuatu hal yang tidak memungkinkan penerimaan berkas sesuai dengan jadwal yang diminta oleh BNNP," kata Nur Alim.

BNNP Sulsel menuding ada kongkalikong antara jaksa dengan pengacara tersangka. Apalagi, saat ini BNNP Sulsel dan Polda Sulselbar dipraperadilankan oleh sang pengacara. Rencananya, sidang praperadilan akan digelar Selasa (04/12/2012) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala BNNP Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Richard M Nainggolan, mengungkapkan kepada Kompas.com tentang penolakan berkas perkara tahap kedua atas tersangka Aulia. Padahal, berkas perkara dua tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan diterima oleh jaksa.

"Dalam kasus ini, tiga orang tersangka yaitu AKP Aulia, Sadath dan Tompo sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Berkas untuk tersangka Sadath dan Tompo sudah diterima, namun berkas untuk tersangka AKP Aulia belum bersedia diterima oleh jaksa. Kenapa belum mau menerima berkas tersangka AKP Aulia, sedangkan kasus ini sudah dinyatakan P21 secara bersamaan," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, BNNP Sulsel bersama Direktorat Narkoba Polda Sulselbar membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dari pengungkapan kasus itu, empat orang diamankan termasuk AKP Aulia. AKP Aulia ditangkap di ruang kerjanya di Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Polda Sulsel, (07/08/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com