Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS Kalahkan Bupati

Kompas.com - 01/12/2012, 04:54 WIB

Medan, Kompas - Gugatan Erty Panent (45), pegawai negeri sipil di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kepada bupati setempat dikabulkan Pengadilan Negeri Tarutung. Tindakan bupati yang mencopot jabatan, memutasi, dan menurunkan pangkat Erty dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Bupati Torang Lumbantobing wajib mengembalikan jabatan Erty serta dikenai hukuman harus membayar denda 41 kali tunjangan jabatan dan biaya transportasi Rp 26 juta.

Torang juga harus membayar uang paksa Rp 10 juta tiap bulan kepada Erty sampai bupati mengembalikan jabatan Erty. Uang itu diambil dari gaji/tunjangan bupati melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

”Saya bersyukur Tuhan menunjukkan yang benar memang benar melalui putusan hakim. Saya berharap putusan ini segera dipatuhi demi tegaknya supremasi hukum,” kata Erty saat dihubungi, Jumat (30/11).

Putusan itu ditetapkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Dominggus Silaban pada Kamis. Gugatan Erty didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung, 17 Februari 2011, yang menyatakan, bupati harus mengembalikan jabatan dan merehabilitasi namanya. ”Karena bupati tidak menindaklanjuti putusan MA itu, kami mengajukan gugatan ke PN Tarutung, Maret lalu,” ujar Erty.

Menang di PTUN

Sebelumnya, Erty menggugat bupati di PTUN Medan karena mencopot jabatannya sebagai Kepala Seksi Penganekaragaman Pangan dan Gizi Kantor Ketahanan Pangan Tapanuli Utara tahun 2009. Erty dinilai tidak mampu. Padahal, tugas itu diemban tiga tahun. Ia menyelesaikan S-2 dan mengikuti Spama. Dua bulan setelah dicopot, ia justru menerima Satyalencana dari Presiden pada 17 Agustus 2009.

PTUN Medan memenangkan gugatan Erty, tetapi bupati banding. PT TUN Medan dan MA memenangkan Erty.

Erty mengaku, selama proses hukum berlangsung, ia dipindahkan sebagai anggota staf di Kantor Camat Siantar Barita, kemudian dipindahkan lagi ke Kecamatan Pangaribuan. ”Saya selalu ke kantor, tetapi tak tersedia kursi dan meja untuk saya. Saya juga tak boleh menandatangani daftar hadir,” tutur Erty. Ia diturunkan pangkat dari IIID menjadi IIIC.

Bersama Erty, ada ratusan pegawai yang dicopot jabatannya pada tahun 2009. Pencopotan diduga terkait Pilkada Tapanuli Utara 2008. Enam PNS mengajukan gugatan dan menang hingga ke MA. Mereka tengah mengajukan gugatan serupa seperti Erty.

Kuasa hukum Bupati Tapanuli Utara, Helbin Simarmata, menyatakan belum mendapatkan salinan keputusan itu karena tidak hadir saat sidang. ”Kami juga belum berkoordinasi bagaimana kelanjutan dari kasus ini. Jadi, saya belum bisa memberikan keterangan,” kata Helbin.

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Martalena Sebayang (51), guru SD di Dairi memenangi gugatan di PTUN Medan dan PT TUN Medan, Februari lalu, setelah dipindah tanpa alasan. Pemindahan diduga karena pilkada. (WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com