MADIUN, KOMPAS.com — RTR (24), pengamen di Kota Madiun, Jawa Timur, ditangkap petugas Kepolisian Resor Kota Madiun, Jumat (30/11/2012). Dia kedapatan mengedarkan psikotropika jenis dobel L di sela pekerjaannya mengamen.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Polres Kota Madiun Iptu Budiono mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan lebih dari 100 butir pil dengan rincian 90 butir disimpan dalam bungkus rokok, 18 butir dalam bungkus kertas, dan 8 butir dalam plastik klip.
"Akibat perbuatannya, tersangka yang beralamat di Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, ini terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia melanggar Pasal 106, 196, dan 197 sub Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Budiono.
Budiono mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Batanghari, Kota Madiun. Di tempat itu, ia melakukan transaksi perdagangan pil golongan psikotropika di kalangan pengamen dan anak jalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.