Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Industri Kecil Akan Dikecualikan

Kompas.com - 28/11/2012, 15:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengkaji pengecualian upah minimum provinsi (UMP) untuk usaha kecil menengah (UKM).

"Untuk industri kecil memang tidak masuk UMP. UKM dikecualikan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Kompas CEO Forum, bertema CEO Bicara, Kabinet Mendengar: Tumbuh Lebih Tinggi atau Stagnan, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Menurut Hidayat, yang dimaksud industri kecil atau UKM ini adalah usaha home industry (industri rumahan) dengan jumlah pekerja maksimal 5 orang. Dengan jumlah pekerja sekecil itu, maka omzet usaha diperkirakan tidak akan besar, sehingga akan susah bila harus menggaji karyawannya sesuai UMP.

Kendati demikian, masalah besaran UMP di industi UKM ini masih akan dibicarakan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Khususnya untuk menggaji karyawannya dengan standar Rp 2 juta.

"Mestinya mereka (serikat dengan Apindo) sepakat, karena saya memakai ukuran untuk PNS saja yang termurah Rp 2 juta," tambahnya.

Untuk kemungkinan akan ada regulasi khusus untuk penetapan UMP di industri UKM ini, Hidayat mengatakan itu juga termasuk yang akan dibicarakan.

"Ini yang sedang kami bicarakan, tapi kami juga ingin menghidupkan secara esensial tripartit dan bipartit. Karena yang bisa memutuskan masalah ini di antara mereka, tinggal mereka mengesahkan supaya tidak ada campur tangan yang berlebihan," katanya.

Baca Juga:
SBY Turun Tangan Membereskan Upah
Hatta: Demo dan Sweeping Buruh Bikin Takut Investor
Buruh dan Era Investasi
Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan

Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti Artikel Terkait di Topik BURUH DAN INVESTASI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com