Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Dua Bandar Narkoba, Polisi Akui Terkecoh

Kompas.com - 28/11/2012, 15:04 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kabar tentang bandar narkoba asal Malaysia yang dilepas di Makassar, akhirnya terkuak. Bahkan, bukan hanya Muhammad Asri Suaeb alias Asri yang dilepas, tapi ada seorang bandar lagi bernama Sudirman alias Olleng yang juga melenggang bebas, akibat keteledoran Polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endi Sutendi, Rabu (28/11/2012) menjelaskan, dua bandar asal Malaysia itu kini memang sudah dilepas. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang menyatakan tidak cukup bukti untuk penahanan. Keduanya lantas hanya dikenakan wajib lapor. Namun ternyata polisi terkecoh, dan kini keduanya hilang.

"Hal itu diperkuat dengan pengakuan tersangka Adi. Setelah Asri dan Olleng dilepas, barulah penyedik mengetahui bahwa Asri dan Olleng-lah otak dari bisnis haram itu. Sedangkan Adi hanya dijadikan tumbal oleh Asri dan Olleng. Jadi penyidik dalam hal ini terkecoh dengan pengakuan dan skenario sindikat jaringan narkoba tersebut," papar Endi.

Atas kesalahan itu, penyidik kini kembali melakukan pengejaran terhadap Asri dan Olleng. "Kita sudah masukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan fotonya disebar," papar mantan Wakil Kapolrestabes Makassar ini.

Sebelumnya memang telah tercium keganjilan dalam kasus ini. Direktorat Narkoba Polda Sulsel hanya mengumumkan tersangka Adi dan Asri pascapenangkapan Selasa, 10 November 2012 lalu, di Perumahan Makassar Upa, Jalan Daeng Tata III, Makassar. Sedangkan, Sudirman tidak dihadirkan dalam gelar perkara yang dilakukan di Markas Polda Sulselbar tersebut. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,871 gram atau 1,8 kilogram.

Keganjilan lainnya adalah, saat polisi hanya merilis uang tunai Rp 110 juta hasil transaksi narkoba. Padahal, uang yang disitanya Rp 650 juta. Saat itu muncul alasan, uang Rp 540 juta adalah uang pribadi Asri yang hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com