Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endi: Tangkap Kembali Bandar Narkoba Malaysia

Kompas.com - 27/11/2012, 19:11 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endi Sutendi mengatakan, dirinya telah konfirmasi ke penyidik Direktorat Narkoba terkait adanya dugaan bandar narkoba asal Malaysia, Asri alias MS (26) yang dilepas.

Namun dari konfirmasi itu, Endi meminta kepada penyidik agar menangkap kembali bandar narkoba jaringan internasional, Asri alias MS (26) jika terbukti bersalah. "Saya sudah konfirmasi ke penyidik narkoba, katanya hanya satu orang yang ditahan atas nama Adi. Sedangkan atas nama Asri tidak ditahan alias dilepas dengan alasan dijadikan saksi. Tapi kalau memang dalam kasus ini Asri terlibat, penyidik harus menangkap kembali dia. Tidak ada alasan," tegas Endi kepada Komaps.com, Selasa (27/11/2012).

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, Asri tidak cukup bukti dan hanya dijadikan saksi atas nama tersangka Adi. Dalam penyelidikan itu, kata Endi, tersangka Adi lah yang memiliki 1,8 kilogram sabu. Hal itu diakui tersangka Adi bahwa barang haram itu miliknya. Namun dicurigai, tersangka membolak-balikkan fakta dan biasa berbohong kepada penyidik.

"Dari pengakuan awal tersangka Adi, menunjuk Asri. Tapi kemudian ia mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Biasanya sih memang begitu tersangka, membuat keterangan palsu dan berubah-ubah. Jadi saya tegaskan kembali, jika terbukti bersalah, Asri harus ditangkap kembali dan diproses," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, Asri diduga sengaja dilepas oleh oknum aparat Polda Sulselbar. Menurut informasi yang diperoleh, Asri kabur dari sebuah hotel di Makassar. Asri dibawa penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulselbar untuk pengembangan. Hanya saja dalam pengembangan kasus itu, Asri kabur dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Tersangka Asri alias MS ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Makassar Upa, Jalan Daeng Tata 3, Makassar. Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu 1,871 gram atau sebanyak 1,8 kilogram, uang tunai Rp 500 juta, uang ringgit Malaysia sebanyak 3.000 lembar dan 5 lempengan emas seberat 100 gram.

Menurut pengakuan Asri, barang haram tersebut dibawanya dari Malaysia dengan menggunakan kapal Pelni sebanyak 2,5 kilogram. Di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Asri menjual sabu sebanyak 500 gram. Sisanya baru dibawa ke Sulsel dan akan dipasok ke sejumlah daerah, terutama Makassar.

Tersangka Asri ditangkap berdasarkan keterangan Adi yang juga ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulselbar. Sedangkan tersangka Udin (35) ditangkap di daerah Watangpanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel 9 November malam lalu oleh aparat Polres Pinrang. Dari tangan tersangka Udin, Polisi menyita sabu seberat 150 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com