Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ustaz "OP" Dituduh Cabuli Santri Usai Mengaji

Kompas.com - 27/11/2012, 13:28 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Seorang ustaz di salah satu Pondok Pesantren di Kampung Cibalanarik, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial OP (47), warga Kampung Cibalanarik, Tanjungjaya, Tasikmalaya, dituduh telah mencabuli seorang santri berumur 17 tahun. Kejadian terhadap remaja putri yang masih warga setempat itu terjadi seusai mengaji di kompleks pesantren tersebut.

Kapala Unit PPA Polres Tasikmalaya Aipda Hadi Winarso menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari kerabat korban pada Senin (26/11/2012). Sesuai pengakuan korban saat melapor, ia telah dicabuli dua kali di kompleks pesantren tersebut setiap usai mengaji pada malam hari. Namun, kejadiannya hampir setahun yang lalu.

"Tersangka sudah diamankan dan kasus masih dalam pengembangan," kata Hadi kepada wartawan di kantornya, Selasa (27/11/2012) siang.

Kejadian ini terjadi sejak lama, tetapi korban enggan melaporkan karena tersangka adalah guru mengajinya. Namun, kejadian ini sudah beredar di kalangan masyarakat setempat sehingga keluarga korban pun berani melaporkan kejadian itu ke polisi. "Awalnya korban enggan melapor karena takut. Korban pun saat dicabuli mengaku tidak ada unsur paksaan," kata dia.

Modus tersangka adalah dengan membujuk korban untuk kawin dengan maskawin uang tunai sebesar Rp 50.000. Namun, proses perkawinannya hanya dilaksanakan tersangka dengan korban, tanpa ada saksi. Selanjutnya, remaja itu dinodai di sebuah madrasah kompleks pesantren tersebut.

"Tapi kita tetap proses, ini kan sudah pencabulan di bawah umur. Korban pun telah divisum," kata Hadi. OP terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com