Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesepakatan Adat Hentikan Kerusuhan di Barong Tongkok

Kompas.com - 26/11/2012, 18:34 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

KUTAI BARAT, KOMPAS.com -  Kesepakatan perdamaian secara hukum adat untuk mengakhiri kerusuhan yang sempat terjadi di Barong Tongkok, hingga meresahkan masyarakat Kutai Barat, Kaltim, dilakukan Senin (26/11/2012).

Pembacaan kesepakatan dilakukan oleh Bupati Kubar Ismael Thomas, di auditorium kompleks kantor bupati. Pemilik Agen Penjual Minyak Solar (APMS) CV Benuaq Indah Maju, H Taher yang diwakili H Zainuddin Thaib selaku Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kubar, bertindak sebagai pihak pertama. Dan, Ameng selaku pihak kedua.

Pihak pertama bersedia membayar denda secara hukum adat Rp 300 juta. Namun denda ini tidak menggugurkan hukum positif sesuai aturan undang-undang. Penandatanganan disaksikan Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Handoyo, Dandim 0912 Letkol Inf Agus, Ketua Sempekat Tonyooi Benuaq (STB) Sahadi, Presidium Dewan Adat Kubar diwakili Sabang, dan pejabat eselon II pemkab.

Kesepakatan secara adat itu dinamakan rurant. Kedua pihak, dan sejunlah pihak yang menyaksikan, mengoleskan campuran telur ayam kampung dan tepung tawar, ke dahi masing-masing. Artinya, masalah selesai dan dirampungkan dengan kepala dingin. Kesepakatan secara adat dilakukan, karena hal tersebut masuk dalam salah satu poin kesepakatan yang sudah tercapai Sabtu, 24 November lalu.

Seperti diketahui, pada Jumat lalu, Ameng dikeroyok dan dipukul oleh tiga petugas APMS tersebut. Saat itu Ameng tengah antre BBM, dan petugas menyatakan BBM habis. Padahal Ameng melihat kendaraan lain masih bisa diisi BBM. Teman-teman Ameng tidak terima dan hendak membalas.

Kesepakatan sebenarnya telah dicapai 24 November lalu yang berisi total 12 poin, namun ada hal yang belum memuaskan. Sehingga muncullah aksi sekelompok orang yang kemudian berkembang menjadi aksi menjarah dan membakar, antara lain sejumlah rumah/kios dan pasar di BarongTongkok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com