Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Asal Malaysia Dilepas?

Kompas.com - 26/11/2012, 13:12 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Bandar narkoba jaringan internasional, Asri alias MS (26) dikabarkan kabur setelah ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar). Kaburnya tersangka Asri diduga disengaja dan melibatkan perwira menengah di Polda Sulselbar.

Menurut informasi yang diperoleh, Asri berhasil kabur dari sebuah hotel di Makassar. Sebelumnya, Asri dibawa penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulselbar untuk dilakukan pengembangan. Hanya saja dalam pengembangan kasus itu, Asri berhasil kabur dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kepala Polda Sulselbar, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Mudji Waluyo yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (26/11/2012) mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika tersangka narkoba bernama Asri dilepas. "Akan dicek dulu kebenarannya. Siapa yang bilang dilepas? Kok bisa-bisanya bandar narkoba jaringan internasional dilepas. Berani sekali anggota saya melepasnya," kata Mudji dengan nada marah dan meninggalkan wartawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endi Sutendi yang juga dikonfirmasi di tempat sama, pun mengaku tidak mengetahui jika bandar besar narkoba "dilepas". Hanya saja, kepastian dilepas atau tidaknya tersangka Asri alias MS dilepas belum bisa dipastikannya, sebab Direktur Narkoba Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Bambang sedang mengikuti pendidikan sekolah perwira tinggi (Sespati) di Jakarta.

"Saya sudah cek di penyidik narkoba, katanya tersangka Udin masih ditahan. Kalau tersangka Asri saya tidak tahu, sebab Direktur Narkoba tidak bisa diganggu karena mengikuti pendidikan. Sedangkan Wakilnya, tidak bisa dihubungi HP-nya. Kalau dari keterangan penyidik, hanya tersangka Udin yang ditahan," tandas Endi.

Tersangka Asri alias MS ditangkap dirumah kontrakannya di Perumahan Makassar Upa, Jalan Daeng Tata 3, Makassar. Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu 1,871 gram atau sebanyak 1,8 Kilogram, uang tunai Rp 500 juta, uang ringgit Malaysia sebanyak 3.000 lembar. 5 lempengan emas seberat 100 gram.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibawanya dari Malaysia dengan menggunakan kapal Pelni sebanyak 2,5 kilogram. Di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Asri menjual barang haram sebanyak 500 gram. Sisanya baru dibawa ke Sulsel dan akan dipasok ke selumlah daerah terutama Makassar.

Tersangka Asri ditangkap, berdasarkan keterangan tersangka Udin (35) yang lebih dulu tertangkap di daerah Watangpanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel 9 November malam lalu. Dari tangan tersangka Udin, polisi menyita sabu seberat 150 gram.

Selain tersangka Udin yang dikabarkan dilepas, sebanyak 12 orang tersangka narkoba yang ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Ke 12 tersangka tersebut merupakan pengungkapan beberapa kasus di tempat berbeda di Kota Makassar selama bulan November 2012 ini.

Terungkapnya 12 tersangka dilepas ini, berdasarkan keterangan seorang tersangka narkoba, Agus Salim yang kini masih ditahan rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar. Kasus dilepasnya 12 tersangka narkoba ini, sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan Propam Polrestabes Makassar dan Propam Polda Sulselbar.

"Kalau 12 tersangka itu, masih dicek kebenarannya. Saya lagi tunggu hasil penyelidikannya pihak Propam. Tidak boleh ada yang main-main dalam kasus narkoba, sebab oknumnya akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Siapa pun dia orangnya," tegas Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com