Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 7 Bulan Aceh Tengah Tanpa Bupati

Kompas.com - 26/11/2012, 06:26 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sudah lebih dari tujuh bulan ini Kabupaten Aceh Tengah belum memiliki bupati dan wakil bupati. Meskipun Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan sur at keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 April 2012 lalu, Nasaruddin-Khairul Asmara, namun Gubernur Aceh belum kunjung melantik pasangat tersebut.

Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah M Bardan, Minggu (25/11), persoalan pelantikan Nasaruddin-Kairul saat ini berada di tangah Gubernur Aceh. DPR Kabupaten Aceh Tengah telah menyerahkan surat permohonan pengambilan sumpah jabatan pasangat tersebut ke gubernur pada September 2012 lalu. Namun, sampai saat ini belum ada respons apapun.

Sebenarnya secara hukum sudah tak ada alasan lagi bagi Gubernur Aceh untuk tidak melantik bupati dan wakil bupati terpilih di Aceh Tengah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan atas hasil pilkada dan Mendagri pun sudah mengeluarkan SK pengangkatan, kata dia.

Dalam Pilkada 9 April 2012 lalu, pasangan Nasaruddin-Khairul yang diusung Partai Demokrat, PKNU, PKPI, dan Partai Patriot Pancasila meraih suara terbanyak dengan jumlah 35 persen suara. Pasangat tersebut mengungguli sembilan pasangan lainnya, termasuk pasangan dari Partai Aceh, partai lokal terbesar di Aceh.

Namun, hasil perhitungan suara oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah tersebut digugat oleh sembilan pasangan lainnya yang kalah karena pelaksanaan pilkada dinilai penuh dengan kecurangan. Setelah beberapa berunj uk rasa mengerahkan ribuan orang ke kantor DPR Kabupaten Aceh Tengah dan KIP Aceh Tengah, sembilan pasangan tersebut menggugat KIP Aceh Tengah ke MK.

Pada 13 Juli 2012, MK menolak dua gugatan sembilan pasangan yang kal ah tersebut. Pada bulan September lalu pun, Mendagri mengeluarkan SK pengangkatan untuk Nasaruddin-Khairul. DPRK Aceh Tengah juga menyerahkan surat pelantikan dan pengambilan sumpah ke Gubernur Aceh. Namun, sampai saat ini Gubernur Aceh belum melantik pas angan itu.

Kepada wartawan, pekan lalu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih karena didasari pertimbangan atas kemungkinan hal-hal buruk yang bakal terjadi di wilayah itu bila pelantika n dilakukan. Saya tidak sanggup melihat apa yang akan terjadi nanti setelah pelantikan. Siapa yang akan bertanggung jawab? kata dia.

Zaini mengatakan, Pilkada Aceh Tengah masih menyisakan masalah. Sejumlah pihak menolak hasil pemungutan suara karena KIP dinilai penuh kecurangan dalam pilkada. Kami telah mengupayakan penyelesaian sengketa antara sejumlah pihak, tapi belum ada titik terangnya sampai sekarang titik terang, ujar Zaini.

Dia menambahkan, yang terpenting saat ini bagi rakyat Aceh Tengah adalah ketentraman dan menjaga kekompakan. Saat ini masih dicarikan upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, Zaini tak merinci langkah apa saja yang akan ditempuhnya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh, Hamid Zein, mengatakan, polemik pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah saat ini masih dalam proses penelaahan. Pembicaraan atas masalah ini masih terus dilakukan bersama K ementerian Dalam Negeri dan semua pihak yang terkait.

"Kami terus mengupayakan pembicaraan lebih lanjut, titik temu masih terus dicari," kata Hamid.

Menanggapi hal tersebut, Bardan mengatakan, semestinya masalah keamanan tak dijadikan alasan oleh Gubernur Aceh untuk tak melantik Nasaruddin-Khairul. Sebab, situasi di Aceh Tengah saat ini baik-baik saja. Justru berlarut-larutnya pelantikan akan menjadi goncangan bagi Aceh Tengah karena pesta demokrasi yang sudah berlangsung tidak dihargai.

"Untuk masalah keamanan, serahkan saja kepada Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda. Itu tugas mereka. Semestinya Gubernur Aceh mempercayai itu. Lagi pula, jika alasannya adalah keamanan saat pelantikan, acara pelantikan bisa dilakukan di Jakarta. Daerah lain pun ada yang seperti itu, bahkan ada yang dilantik di penjara," kata dia.

Berlarut-larutnya pelantikan bupati dan wakil bupati yang baru itu membuat birokrasi pemerintahan di Aceh Tengah terganggu. Pasalnya, wewenang penjabat bupati yang saat ini dipegang Muhammad Tanwier terbatas.

Sebagai penjabat, Tanwier hanya menjalankan roda pemerintahan tanpa bisa membuat keputusan-keputusan strategis untuk persoalan pembangunan di wilayah tersebut. "Kami tak membayangkan kalau kondisi ini terus berlarut sampai setahun," kata dia.

Tanwier mengatakan, segera dituntaskannya persoalan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan lebih baik bagi masyarakat Aceh. Dia berharap semua pihak terkait dapat segera memberikan putusan yang terbaik dan adil dalam kasus ini.

"Kepada masyarakat kami mengimbau agar menghindari kekerasan. Kita tunggu proses yang sedanng berjalan," tandas dia. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com