Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Nilai UMK Jatim Tak Masuk Akal

Kompas.com - 25/11/2012, 18:08 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menganggap nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jatim yang resmi ditetapkan kemarin tidak masuk akal. Karena tidak sesuai dengan yang disepakati dalam forum dewan pengupahan.

Dalam forum dewan pengupahan Jatim, disepakati angka UMK tertinggi Rp 1.567.000, angka itu sudah naik 24,7 persen. Namun dalam keputusannya, gubernur memutuskan UMK tertinggi untuk Surabaya dan Gresik Rp 1.740.000.

''Itu angka yang tidak masuk akal, kenaikannya mencapai 38 persen,'' kata pengurus Bidang Advokasi Perundang-Undangan Apindo Jatim, Atmari usai diskusi UMK Jatim di Surabaya, Minggu (25/11/2012).

Nilai itu, kata Atmari, mencapai 122 persen dari angka nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Padahal untuk di Jakarta saja hanya 112 persen KHL. ''Kami belum menerima salinan Pergub-nya. Besok kami masih akan membahas langkah hukum atas Pergub yang merugikan pengusaha itu,'' jelasnya.

Sesuai dengan keputusan gubernur, UMK 2013 Kota Surabaya dan Gresik ditetapkan paling tinggi di Jawa Timur dengan nilai Rp 1.740.000, sedangkan Kabupaten Magetan terendah dengan Rp 866.250. Keputusan untuk menaikkan UMK tersebut dituangkan dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013 yang telah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo, Sabtu kemarin.

Penetapan UMK itu berpedoman pada surat dari Kemenakertrans yang mengatur batas penetapan UMK antara 100-133 persen nilai KHL. UMK yang ditetapkan Soekarwo merupakan kebijakan jalan tengah dari pencapaian nilai KHL, sekaligus jalan tengah antara tuntutan buruh yang menuntut UMK Rp 2,2 juta, dan pengusaha yang menyetujui Rp 1.567.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com