Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Kompas.com - 25/11/2012, 14:37 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com  - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di daerahnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang upah minimum di Jatim tahun 2013.

Berdasarkan Pergub yang ditandatangani Sabtu (24/11/2012) tersebut, UMK di Kota Surabaya dan Gresik menjadi yang tertinggi Rp 1,74 juta sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan dengan Rp 866.250.

"UMK yang ditetapkan gubernur ini menjadi jalan tengah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto, Minggu (25/11/2012). Berikut adalah rincian besaran UMK di tiap kabupaten/kota di Jawa Timur :

1. Kota Surabaya Rp 1.740.000.

2. Kabupaten Gresik Rp 1.740.000.

3. Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000.

4. Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000.

5. Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000.

6. Kabupaten Malang Rp 1.343.700.

7. Kota Malang Rp 1.340.300.

8. Kota Batu Rp 1.268.000.

9. Kabupaten Jombang Rp 1.200.000.

10. Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600.

11. Kota Pasuruan Rp 1.195.800.

12. Kabupaten Tuban Rp 1.144.400.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com