Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Perusahaan Siap Hengkang dari Jatim

Kompas.com - 23/11/2012, 19:40 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com- Sekitar sepuluh perusahaan yang berada di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, akan hengkang jika penetapan upah minimum tertinggi di Jatim melebihi Rp 1.567.000. Alasannya, pengusaha tidak akan sanggup memenuhi ongkos tenaga kerja.

"Mereka ini tidak kuat untuk bayar buruh terlalu tinggi. Jadi kemungkinan hengkang dari Jawa Timur ," kata Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak, Jumat (23/11/2012).

Menurut Johnson, pihak pengusaha menolak penetapan UMK di atas Rp 1.567.000 untuk wilayah ring satu, yakni di di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo.

"Kami jelas menolak. Tapi Apindo belum ambil sikap karena masih menunggu keputusan Gubernur," kata Johnson.

Usulan UMK tertinggi di Jatim hingga saat ini berasal dari Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sebesar Rp 1.567.000 yang disetujui pihak pengusaha. Namun, saat unjuk rasa besar-besaran Senin lalu, buruh menuntut Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMK di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo sebesar Rp 2,2 juta.

Soekarwo mengakui, penetapan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim akan berpedoman pada surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyebutkan upah minimum 2013 hendaknya memperhatikan inflasi tahun 2013 serta kebutuhan pekerja akan perumahan dan transportasi.

Atas dasar itu, perhitungan untuk penetapan UMK menggunakan rumusan antara 100 persen hingga 133 persen dari KHL di daerah masing-masing, dengan catatan tidak melebihi KHL Kota Surabaya. Nilai 133 persen ini dipastikan melebihi Rp 1.567.000 yang ditolak pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com