Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, UMK di Jatim Diputuskan

Kompas.com - 23/11/2012, 15:04 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com- Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjamin penetapan upah minimum 2013 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur akan diputuskan pada Sabtu (24/11/2012). Hal ini mengingat tenggat waktu paling lambat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Minggu (25/11).

Besaran UMK ini akan mengacu pada hasil konsultasi Pemerintah Provinsi Jatim dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan usulan revisi UMK dari pemerintah kabupaten/kota.

"Surat dari Kemenakertrans akan kita jadikan pedoman. Apapun kejadiannya besok saya akan ambil keputusan soal UMK," ujar Soekarwo, di kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat (23/11/2012).

Soekarwo menjelaskan, Pemprov Jatim akan menerima usulan revisi UMK dari kabupaten/kota paling lambat sore ini pukul 16.30.

"Yang tidak mengirimkan berarti dianggap tidak menyerahkan revisi ke gubernur," ujar Soekarwo.

Pemprov Jatim mengadakan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyusul adanya gelombang unjuk rasa buruh yang meminta besaran UMK di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo sebesar Rp 2,2 juta. Namun, di sisi lain pengusaha hanya menyetujui besaran UMK tertinggi di Jatim Rp 1.567.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com