JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah meminta agar perkara dugaan korupsi dalam bail out Bank Century diserahkan ke penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangan ada politisasi dalam penanganan perkara Century.
"Kita ikutilah hukum. Kita bertolak pada hukum. Apa pun hukum kita tegakkan, jangan dipolitikkan," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Hal itu dikatakan Sudi ketika dimintai tanggapan wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam perkara Century.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden sudah menerima informasi mengenai perkembangan wacana HMP di DPR. Hanya, Julian belum bisa berkomentar apa tanggapan Presiden atas wacana itu.
Seperti diberitakan, wacana HMP muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out dikucurkan. Wacana itu digulirkan ketika rapat Timwas Century DPR bersama KPK.
Kedua orang itu ialah BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.
Sebaliknya, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, Boediono tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak masuk ke dalam krisis keuangan global.
Meski demikian, Boediono menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada KPK. Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apa pun proses yang ditempuh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.