Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Rokok Tak Berlaku bagi Anggota Dewan

Kompas.com - 20/11/2012, 12:13 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com Larangan merokok di kantor DPRD Kota Makassar rupanya tak bertuah. Sejumlah anggota Dewan memilih melanggar aturan tersebut dengan cara merokok di ruangan rapat. Sementara sejumlah stiker bertuliskan "Kawasan Tanpa Rokok" terpasang di ruangan rapat.

Sebanyak delapan anggota Dewan, yaitu Haeruddin Hafied (Fraksi Demokrat), A Endre Cecep Lantara (Fraksi Demokrat), Nuryanto G Liwang (Fraksi Demokrat), Rafiuddin Kasude (Fraksi Golkar), Yusuf Gunco (Fraksi Golkar), Hamzah Dorahing (Fraksi Persatuan Nurani), Hasanuddin Leo (Fraksi Demokrasi Kebangsaan), dan Mujiburrahman (Fraksi Demokrasi Kebangsaan), terlihat merokok di Ruang Badan Anggaran, Selasa (20/11/2012).

Mereka merokok saat rapat pembahasan APBD Kota Makassar 2013. Apa alasan wakil rakyat ini melanggar aturan? "Aturan itu (larangan merokok) dibuat Dinas Kesehatan, tidak berlaku di sini. Tidak masalah karena tidak ada di tata tertib," kata Nuryanto saat dikonfirmasi seraya memandang stiker larangan merokok.

Kepulan asap rokok keluar dari mulut dan hidung delapan orang anggota Dewan tersebut. Di depan mereka pun tersimpan sebungkus rokok lengkap dengan korek api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com