Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Mau Adopsi Bendera GAM

Kompas.com - 20/11/2012, 03:04 WIB

Banda Aceh, Kompas - DPR Aceh kini tengah membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam draf itu tertuang bendera dan lambang yang akan ditetapkan mirip dengan yang pernah dipakai Gerakan Aceh Merdeka.

Bentuk bendera Aceh berwarna dasar merah persegi empat dengan dua buah garis lurus masing-masing di bagian atas dan bawah, satu garis hitam masing-masing di bagian atas dan bawah, serta gambar bulan bintang. Untuk lambang akan terdiri dari gambar singa, burak, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf tulisan Arab, kemudi, dan bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan.

Anggota Komisi A DPR Aceh, Abdullah Saleh, Senin (19/11), membenarkan bendera dan lambang yang saat ini dituangkan dalam Raqan Bendera dan Lambang Aceh adalah bendera dan lambang yang pernah dipakai GAM. Namun, penggalian bendera dan lambang tersebut tak semata didasarkan pada faktor GAM, tapi juga sejarah Aceh sebelum masa GAM.

”GAM sendiri menggali bendera dan lambang ini dari sejarah Aceh. Keduanya pernah dipakai pada masa Kesultanan Aceh,” kata Abdullah.

Raqan Bendera dan Lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005 antara Pemerintah RI dan GAM yang memungkinkan bagi Aceh untuk memiliki bendera dan lambang sendiri. ”Ini nanti kami harapkan akan menjadi simbol pemersatu masyarakat Aceh, yang juga mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh,” kata Abdullah.

Bendera Aceh akan ditempatkan di sebelah bendera merah putih. Dalam Pasal 7 draf Raqan Bendera dan Lambang Aceh disebutkan, ada 23 lokasi yang akan menjadi tempat pengibaran bendera Aceh, di antaranya pendopo Wali Nanggroe Aceh, kantor gubernur dan wakil gubernur Aceh, kantor bupati dan wali kota, gedung dan kantor lembaga Pemerintah Aceh, kantor lembaga vertikal di Aceh, kantor badan usaha milik negara, dan lembaga pendidikan di Aceh.

Pembahasan raqan itu masih dalam tahap dengar pendapat umum. Pada Desember nanti sudah dibahas dalam rapat paripurna dan disahkan sebelum tahun 2012 berakhir.

Tak ada sosialisasi

Dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sejumlah akademisi mengkritisi lambang dan bendera itu. Dosen Ilmu Sejarah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Arraniry, Husaini Husda, menyayangkan ketiadaan sosialisasi atas bendera dan lambang yang akan ditetapkan.

Selain itu, bendera dalam draf tak sepenuhnya sesuai sejarah Aceh masa lalu, khususnya pada masa kesultanan. Saat itu ada dua warna bendera Aceh, yakni warna putih untuk masa damai dan merah untuk masa perang.

Ketua Harian Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Hendra Fauzi menilai, yang harus diperhatikan dalam penyusunan raqan bendera dan lambang Aceh adalah ketentuan dalam PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Dalam ketentuan itu dinyatakan bahwa bendera dan lambang daerah tak boleh sama dengan organisasi terlarang. ”Ini yang harus dicarikan solusinya ke depan agar tak terjadi konflik regulasi kembali di Aceh,” tuturnya. (HAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com