Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Gaji di Bawah UMK, Buruh Jual Togel

Kompas.com - 20/11/2012, 01:15 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com — Selama sepekan terakhir, Polres Demak gencar menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi pekat kali ini lebih dititikberatkan pada para pelaku judi togel, menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya permainan taruhan yang mewabah, baik di desa maupun di kota.

Dalam operasi ini, Polres Demak mengamankan lima pelaku judi togel, yakni Adi Setyo Nugroho (28), warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota; Achmad Chabibi (26), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak; Alimin (33), warga Desa Karangmlati, Kecamatan Demak Kota. Ketiganya merupakan pelaku judi togel "kuda lari". Adapun dua lainnya merupakan pelaku judi togel "Hongkong", yakni Tri Nugroho (19) dan Efendi Susmoko (50), warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Demak Ajun Komisaris Pradana Aditya, dalam gelar perkara, Senin (19/11/2012), mengatakan, para tersangka perjudian ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tersangka judi togel "kuda lari" ditangkap di sebuah ruko milik Donok yang terletak di Jalan Glagahwangi, Kampung Setinggil, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota. Adapun tersangka judi togel "Hongkong" ditangkap di rumah masing-masing di Kompleks Perumahan Pondok Raden Patah, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak.

Para tersangka tidak dapat mengelak karena tertangkap basah sedang melayani para pemasang. Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti uang senilai Rp 5 juta serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti bolpoin, rekap nomor, ponsel, kupon "Hongkong" dan "kuda lari", serta buku ramalan.

"Para tersangka ini termasuk bandar togel di Demak. Selain lima tersangka itu, kami masih memburu dua bandar lagi berinisial D dan S, yang saat ini masih buron," ungkap Pradana Aditya.

Polres Demak sendiri menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian. Pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Salah satu tersangka, Tri Nugroho, mengaku terpaksa menjual kupon togel karena gajinya sebagai buruh di perusahaan kayu tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, apalagi harus menanggung beban biaya pengobatan ayahnya yang menderita penyakit diabetes. Dengan menjual kupon "Hongkong", pendapatannya lumayan. Dalam semalam, omzet dari para pemasang taruhan Rp 750.000-Rp 1 juta. Dari hasi itu dia mendapatkan komisi 15 persen atau Rp 100.000-Rp 150.000. "Gaji saya jauh di bawah UMK, seminggu cuma Rp 168.000, mana cukup," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com