Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Depok Sesuai Jenis Industri

Kompas.com - 19/11/2012, 23:12 WIB
Noory Okthariza

Penulis

TAHAN, MASIH GA JELAS SOAL KELOMPOK2 USAHA & BESARAN UMK

DEPOK, KOMPAS.com - Penentuan upah minimum kota (UMK) Depok per 1 Januari 2013 terdiri dari beberapa tingkat. Perbedaan tingkat upah disesuaikan dengan bobot industri di kota tersebut.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Depok Abdul Haris mengatakan, selain UMK sebesar Rp 2.042.000 untuk buruh, terdapat tiga skenario upah untuk karyawan sesuai jenis industrinya. "Selain UMK, ada lagi tiga tingkat pengupahan di Depok," kata Haris kepada Kompas.com, Senin (19/11/2012).

Upah minimum untuk kelompok industri I, yang meliputi perusahaan di bidang kimia dasar anorganik, ditetapkan sebesar Rp 2.325.000. Pada kelompok II, meliputi perusahaan yang bergerak di bidang kimia organik, energi, pertambangan, logam elektronik, mesin, makanan, minuman, perhotelan, farmasi, dan kesehatan, upah ditetapkan minimum sebesar Rp 2.250.000. Adapun kelompok III, meliputi perusahaan yang bergerak di bidang tesktil, ditetapkan sebesar Rp 2.075.000.

Abdul mengatakan, mayoritas unit usaha di Depok masuk dalam kelompok II. "Setiap kalangan usaha di Depok wajib menaati aturan ini," kata Haris.

Ia mengingatkan, jika ada kalangan usaha yang tidak dapat menaati peraturan ini per 1 Januari 2013, maka perusahaan tersebut diminta segera melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial untuk diberi penangguhan. Namun, penangguhan ini tidak membebaskan dunia usaha dari kewajiban membayar buruh sesuai UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok tersebut menambahkan, pengesahan UMK sudah mempertimbangkan standar biaya hidup layak di Depok. Selain itu, besaran UMK juga mengacu pada standar UMK di wilayah lain di Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Kota Depok melalui Dewan Pengupahan Kota Depok menggelar rapat pleno penetapan UMK pada Minggu (18/11/2012). Penetapan ini adalah hasil kesepakatan tripatrit antara Pemkot Depok, Asosiasi Pengusaha Indonesia setempat, dan serikat buruh Kota Depok. Hasil rapat pleno tersebut selanjutnya akan menjadi rekomendasi Wali Kota Depok kepada Gubernur Jawa Barat untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com