Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan UMK Tunggu Klarifikasi Menakertrans

Kompas.com - 19/11/2012, 17:54 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jatim yang sedianya ditetapkan pada Rabu (21/11/2012) depan terpaksa diundur menyusul belum disepakatinya nilai UMK 2013 yang diusulkan buruh Ring 1 Jatim sebesar Rp 2,2 juta.

Gubernur Jatim Soekarwo, saat menemui aksi buruh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (19/11/2012) mengatakan, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi pada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tentang pernyataan kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 150 persen, yang oleh buruh dijadikan  dasar penetapan UMK Ring 1 Jatim, menjadi Rp 2,2 juta.

''Dasar kita untuk menetapkan kebijakan bukan atas dasar keterangan lisan, karena kami ini pemerintahan, bukan paguyuban,'' kata Soekarwo.

Dikatakannya, gubernur akan menetapkan UMK 2013 untuk Jatim setelah ada koordinasi dan ketetapan dari Menakertrans. ''Sebanyak 10 orang dari perwakilan buruh juga akan dikirim ke Jakarta untuk mengawal klarifikasi tersebut, serta bertemu langsung dengan Menakertrans,'' tambahnya.

Pernyataan Soekarwo tersebut disampaikan setelah melakukan pertemuan tertutup selama lebih dari 1 jam dengan perwakilan buruh di komplek Gedung Negara Grahadi. Setelah mendengarkan penjelasan dari Gubernur Soekarwo, para buruh dari Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan, dan Gresik itupun membubarkan diri.

Sebelumnya, para buruh mengancam akan terus memblokade Jalan Gubernur Suryo jika tuntutan mereka tidak diindahkan Gubernur yang pada siang tadi juga menggelar rapat finalisasi UMK 2013 dengan dewan pengupahan dan 38 bupati/walikota seluruh Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com