Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soekarwo: Usulan UMK Belum Final

Kompas.com - 19/11/2012, 17:28 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan, usulan upah minimum dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur belum final. Sebelum ada penetapan, Pemerintah Provinsi Jatim akan menemui Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk berkonsultasi.

Hal itu disampaikan Soekarwo saat menghadapi puluhan ribu buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (19/11/2012).

"Saya sependapat. Memang usulan UMK ini belum final karena hari ini perwakilan buruh menyusul Disnakertransduk ke Jakarta menghadap Menteri," ujar Soekarwo sambil berdiri di atas mobil bak terbuka.

Soekarwo menyampaikan hal tersebut setelah menemui perwakilan buruh secara tertutup. Mereka membahas tuntutan buruh yang meminta Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo sebesar Rp 2,2 juta.

Menurut Soekarwo, sebelumnya perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim telah menyepakati usulan UMK dari 38 kabupaten/kota. Usulan UMK tertinggi sebelumnya di Jatim diajukan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sebesar Rp 1.567.000.

Namun, usulan ini akan ditinjau ulang menyusul tuntutan buruh untuk merealisasikan upah hingga 150 persen dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk itu, perwakilan dari buruh akan mendampingi pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jatim yang akan menemui Menakertrans.

Di hadapan buruh, Soekarwo juga berterima kasih unjuk rasa yang diikuti sekitar 60.000 buruh ini berlangsung tertib. Pujianto, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, meminta Gubernur menunda surat keputusan mengenai penetapan UMK di Jatim sampai ada kepastian dari Menakertrans.

Menurutnya, buruh akan melumpuhkan proses produksi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com