Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota John Manoppo Ditahan

Kompas.com - 13/11/2012, 15:48 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Salatiga periode 2006-2011, Jawa Tengah, John Manoppo, Selasa (13/11/2012), akhirnya mendekam di ruang sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jalan Sukun, Semarang.

John Mannopo tiba di Kantor Direskrimsus Polda Jateng pukul 13.00 WIB, setelah dia ditangkap oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Jateng di perumahan Mutiara, Salatiga, Jateng sekitar pukul 10.30 WIB.

John ketika ditemui di Kantor Direskrimsus Polda Jateng, Semarang, tidak banyak ngomong. John malah mengumbar senyum dan berulang kali mengacungkan jempol tangannya ke arah wartawan. Acungan jempol itu tidak jelas maknanya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Pol Mas Guntur Laope, mengatakan, mantan Wali Kota Salatiga itu terbukti terlibat dalam proyek jalan lingkar Salatiga senilai Rp 49,21 miliar, dikerjakan tahun 2003-2008.

Peran John Manoppo dalam proyek yang merugikan negara sekitar Rp 12,2 miliar itu, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Salatiga itu, istri Wali Kota Salatiga saat ini, Titik Kirnaningsih, telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dalam pengerjaan jalan sepanjang 6,5 kilometer itu, Titik Kirnaningsih adalah pelaksana proyek. Saat itu menjabat Direktur PT Kuntjup. Dalam dokumen lelang tercatat PT Kuntjup bekerja sama dengan PT Kadi International. Semula PT Kuntjup-PT Kadi tak direkomendasikan sebagai pemenang lelang.

Diduga ada kongkalikong antara terpidana Titik Kirnaningsih dan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum serta Wali Kota Salatiga saat itu, John Mannopo. Modusnya, John Manoppo membuat disposisi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga, Saryono, untuk memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi.

Dalam pelaksanaan proyek, PT Kuntjup-PT Kadi diduga melakukan berbagai manipulasi, sehingga menyebabkan hasil pengerjaan proyek tak sesuai kontrak, dan diduga merugikan negara hingga Rp 12,2 miliar. Saryono juga sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jateng.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com