Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat UMP DKI Alot

Kompas.com - 11/11/2012, 03:51 WIB

jakarta, kompas - Rapat pembahasan upah minimum provinsi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Forum Buruh DKI Jakarta, dan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Jumat (9/11), berlangsung alot. Peserta rapat sempat tidak bisa keluar ruangan karena pintu ruangan disegel.

Dalam pernyataan resmi dari anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Sabtu (10/11), disebutkan, sampai pukul 01.30 kemarin sekitar 20 anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak bisa keluar dari ruangan rapat karena pintu rapat ditahan dari luar. Pada rapat itu, Forum Buruh meminta ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2.770.076.

”Namun, rapat itu hanya dihadiri dua unsur, yaitu pemerintah dan serikat pekerja, sedangkan pengusaha tidak hadir sehingga penetapan usulan UMP tidak bisa dilakukan,” kata Sarman.

Menurut Sarman, pengusaha yang menjadi anggota Dewan Pengupahan tidak bisa menghadiri rapat pada Jumat lalu karena sudah ada kesepakatan sidang lanjutan penetapan UMP akan dilaksanakan tanggal 12 atau 13 November 2013.

”Tiba-tiba ada undangan mendadak untuk rapat Jumat malam. Tidak satu pun anggota Dewan Pengupahan yang bisa hadir,” kata Sarman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan, Jumat lalu memang ada jadwal rapat.

”Tetapi, agendanya adalah penandatanganan berita acara penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta yang telah diputuskan beberapa waktu lalu dan bertukar pikiran dengan ahli ekonomi terkait UMP,” kata Deded.

Seusai tanda tangan, menurut Deded, ada desakan dari buruh untuk membahas penetapan UMP. Namun, karena perwakilan pengusaha tidak hadir, tuntutan buruh tidak bisa dilakukan.

”Ketentuannya, untuk membahas UMP, pengusaha harus hadir,” katanya.

Jaminan keselamatan

Sarman mewakili Dewan Pengupahan DKI Jakarta meminta jaminan keselamatan dan bebas tekanan saat rapat terkait penetapan UMP.

Menurut Sarman, untuk menetapkan UMP ada beberapa faktor yang harus dilihat dan ada tahapan prosesnya. Selain KHL, penetapan UMP harus mempertimbangkan juga kondisi ekonomi Jakarta, produktivitas daerah, penyerapan tenaga kerja, hingga inflasi. Dengan dasar perhitungan itulah, pengusaha masih merasa berat menyanggupi tuntutan buruh di Jakarta, yaitu penetapan UMP Rp 2,7 juta.

Pada 3 November lalu, KHL DKI Jakarta disepakati sekitar Rp 1,9 juta. Koordinator Federasi Serikat Buruh Indonesia Bayu Murdianto menyatakan puas dengan angka KHL itu. (NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com