Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Curi Emas untuk Tebus Mobil

Kompas.com - 07/11/2012, 18:21 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Semarang Tengah membekuk dua pelaku pencurian emas yang merupakan pasangan suami istri. Mereka yakni Nofianto Pamungkas (30) dan Sinta Indaryanti (30), warga kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah.

Aksi pencurian tersebut didalangi sang istri yang mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya berhasil menggasak emas batangan seberat 200 gram atau senilai Rp 140 juta.

"Tidak punya uang, sedangkan suami juga tidak bekerja, makanya muncul ide itu," ungkap Sinta saat gelar perkara di Polsek Semarang Tengah, Rabu (7/11/2012).

Aksi pencurian sendiri terjadi pada Kamis (1/11/2012) sekitar pukul 11.30 WIB di tempat tinggal mereka di sebuah rumah kos, Jalan Beteng Semarang. Pasangan suami istri yang sudah tinggal di kos selama 4 bulan tersebut mengaku mendengar bahwa tetangga kosnya, Eddy Sulistyo (67) tengah memiliki banyak uang karena seusai membeli sejumlah emas batangan. Karena tidak memiliki uang untuk menebus mobil yang digadaikan dan kredit motor yang belum dibayar, keduanya kemudian nekat melakukan aksi pencurian.

"Saya langsung memberitahukan suami jika ada tetangga kos menyimpan uang banyak. Suami saya langsung sepakat untuk mencurinya," tambah Sinta.

Mereka mengaku butuh waktu satu minggu menyusun rencana jahat tersebut. Saat korban diketahui tengah berada di rumah sakit, pasangan itu kemudian melancarkan aksi dengan masuk ke kamar kos yang berada di lantai 2. Sinta berperan mengawasi lokasi, sedangkan Pamungkas mencongkel dan menggasak emas di lemari.

Setelah mencuri emas, pasangan suami-istri itu menggadaikannya ke pegadaian dengan total hasil gadai Rp 62 juta. "Hasil gadaian itu kami gunakan untuk menebus mobil, membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari," katanya yang mengaku baru kali ini mencuri.

Kapolsek Semarang Tengah AKP Ali Wardana mengatakan, pelaku ditangkap saat akan meninggalkan kos seusai menggadaikan emas. Saat ditangkap keduanya tidak bisa berkutik, dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 lembar surat gadai, 1 buah jaket kulit, 1 lembar sertifikat emas, 2 buah lempengan emas, uang tunai sebesar Rp 41 juta, satu unit mobil Honda Stream warna biru metalik dan satu unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini harus menjadi penghuni tahanan di Polsek Semarang Tengah. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com