Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Membangkang Edaran Mendagri

Kompas.com - 07/11/2012, 12:08 WIB
Kris R Mada

Penulis

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sejumlah kepala daerah diduga kuat membangkang pada pemerintah pusat soal pemberhentian mantan terpidana sebagai pejabat. Sepekan sejak Kementerian Dalam Negeri meminta pemberhentian, mantan terpidana tetap menjabat di beberapa kabupaten/kota di Kepulauan Riau.

Pengajar Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjung Pinang, Suradji mengatakan, perintah Kementerian Dalam Negeri cukup tegas. Meskipun hanya berupa edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Kembali PNS dalam Jabatan Struktural. Edaran itu menegaskan mantan terpidana dilarang menjadi pejabat. Mereka yang sudah diangkat harus diberhentikan. Namun, sampai sekarang mereka masih menjabat. "Bupati dan wali kota membangkang pada perintah pusat," ujarnya, Rabu (7/11/2012) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Pembangkangan diduga karena balas budi atau tekanan politik. Mantan terpidana punya jasa pada kepala daerah. Karena itu, kepala daerah mempertahankannya meski sudah terbukti melanggar hukum. "Faktor tekanan politik tidak bisa diabaikan. Mantan napi punya dukungan politik sehingga tetap mendapat jabatan," tuturnya.

Masyarakat, lanjut Suradji, harus bertindak dengan menggugat ke pengadilan. Keputusan pengangkatan diduga melanggar serangkaian peraturan perundang-undangan. "Bentuk-bentuk tekanan lain dimungkinkan juga," ujarnya.

Sampai saat ini, sedikitnya 13 mantan terpidana masih menjadi pejabat di Kepri. Mereka berada di Natuna, Tanjung Pinang, Karimun, dan Lingga.

Kementerian Dalam Negeri sebenarnya meminta gubernur membatalkan keputusan bupati/wali kota tentang pengangkatan mantan terpidana sebagai pejabat. Sementara untuk tingkat provinsi, pembatalan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan akan diambil bila gubernur dan bupati/wali kota tidak mau memberhentikan pejabat mantan terpidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com