DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah ditutup karena tak berizin, 72 buaya di taman reptil, Mengwi, Badung, Bali dipindahkan ke Taman Safari Indonesia (TSI) di Gianyar sejak Senin (05/11/2012) hingga Rabu (07/11/2012) besok.
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibantu polisi secara hati-hati memindahkan puluhan buaya dewasa, dua anak buaya dan empat bah telur buaya ke TSI Gianyar. Selain tak memiliki izin, kondisi penangkaran taman reptil ini dinilai tak layak dan membahayakan.
"Semua kami pindahkan ke tempat yang lebih layak dan aman. Baik layak bagi satwa, maupun keamanan sekitar," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali, Sumarsono di sela pemindahan.
Polisi juga telah menetapkan pemilik taman reptil, S Arifin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran konservasi sumber daya alam. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 jo 40 ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang KSDA dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah Bali bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita 72 ekor buaya dari tempat penangkaran ilegal Taman Buaya dan Reptil Indonesia Jaya di Mengwi, Badung, Rabu (10/10/2012) lalu.
Sebelumnya BKSDA telah 2 kali mengirim surat untuk mengurus izin sebagai lembaga konservasi, namun tak pernah digubris. Sebanyak 72 ekor buaya hasil sitaan di antaranya buaya putih, buaya muara, dan buaya Irian. Sementara buaya muara ini merupakan satwa yang dilindungi dan masuk dalam Appendix I cites.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.