Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jateng Telusuri Keterlibatan Bupati Karanganyar

Kompas.com - 06/11/2012, 18:44 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (6/11/2012) memeriksa dua saksi untuk mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Karanganyar Rina Iriani pada kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar.

Dua saksi yang diperiksa yakni mantan ajudan Bupati Karanganyar dan mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Karanganyar. Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun mengatakan, hingga saat ini sudah memeriksa 26 saksi. Dan 19 saksi di antaranya diperiksa secara berturut-turut di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.

"Lainnya diperiksa di Kejati sejak Senin (6/11/2012) kemarin," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sejumlah dokumen untuk mendalami kasus tersebut. Penyelidikan kasus ini, ungkapnya, berdasarkan perintah Kepala Kejati Jateng.

Sejumlah saksi yang diperiksa di kantor Kejati Jateng antara lain dua pejabat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Karangnyar, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, serta seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Ia mengatakan akan mengkaji bukti-bukti yang ada dan melaporkannya pada pimpinan untuk langkah selanjutnya.

"Ya, itu terkait akan dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Rina Iriani atau tidak," tambahnya.

Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, terdapat kerugian negara pada pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,9 miliar.

Proyek tersebut merupakan subsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) sebesar Rp 35 miliar yang digelontorkan pada 2007-2008. Namun dari jumlah tersebut, hanya Rp 13,1 miliar yang sesuai peruntukan. Penyaluran bantuan dari Kemenpera tersebut harus melalui lembaga keuangan. Sebab itu ditunjuklah KSU Sejahtera melalui rekomendasi bupati.

Bupati Rina Iriani diduga terlibat korupsi atas dana yang disalurkan melalui KSU Sejahtera tersebut yang dikelola mantan suaminya, Tony Haryono. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Handoko Mulyono selaku mantan ketua KSU Sejahtera periode tahun 2008; Toni Haryono selaku ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera dan; Fransisca Riyana Sari, mantan ketua KSU Sejahtera periode tahun 2007.

Ketiga orang itu juga telah dijatuhi vonis. Handoko dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar. Sedangkan Tony dijatuhi vonis 5 tahun 10 bulan kemudian mendapat keringanan menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan kasasi.

Sementara itu, Fransisca Riyana Sari divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Setelah Tony dijatuhi vonis dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang, Rina dan Tony resmi bercerai pada Juni 2012 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com