Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Tata Ruang Jamin Hak Petani

Kompas.com - 03/11/2012, 03:09 WIB

Kebumen, Kompas - Penetapan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dijamin tidak akan mengganggu hak petani kawasan Urut Sewu menggarap lahan di pesisir selatan. Aturan itu justru akan memberi kepastian hukum bagi petani tanpa mengesampingkan pemanfaatan potensi tambang yang dapat memberi pemasukan bagi daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Budi Hianto Susanto, Jumat (2/11), mengatakan, perda RTRW yang disahkan setelah disetujui Gubernur Jawa Tengah, akhir Juli lalu, sebetulnya mengakomodasi berbagai kepentingan, baik masyarakat, TNI, maupun investor. ”Petani tak perlu khawatir haknya terganggu perda ini. Justru sebaliknya, mereka punya kepastian hukum karena dalam perda dicantumkan peruntukan kawasan Urut Sewu, antara lain, untuk pertanian,” ujarnya.

Penegasan Budi itu menanggapi berlarutnya penolakan petani Urut Sewu terhadap perda RTRW, yang di antaranya memasukkan pasal mengenai potensi tambang pasir besi di kawasan tersebut. Mereka kini juga masih menutup akses lokasi tambang pasir besi di Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit.

Kawasan Urut Sewu dinyatakan sebagai wilayah potensi tambang karena menyimpan cadangan pasir besi cukup besar. Namun, pertambangan pasir besi harus sesuai dengan kaidah konservasi lingkungan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Terkait dengan penetapan kawasan pesisir seluas 1.500 hektar dan membentang sepanjang 22,5 kilometer dari Sungai Luk Ulo hingga Sungai Wawar sebagai kawasan pertahanan keamanan, juga tak bisa dibantah. Itu karena, lanjut Budi, hal itu tercantum dalam UU RTRW nasional.

Perda RTRW Kebumen yang akan berlaku hingga 2031 merupakan jalan tengah terhadap kepentingan petani, TNI dan investor tambang. ”Untuk itu, dituntut toleransi antarpihak,” ujar Budi.

Anggota tim pengacara Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Umi Mujiarti, mengatakan, pihaknya diberi kuasa oleh petani di kawasan pesisir dari Kecamatan Ambal, Buluspesantren, dan Mirit untuk mengajukan uji materiil terhadap Perda RTRW Kebumen. Saat ini, pihaknya tengah menyusun bahan-bahan uji materiil ke MA.

Koordinator Urut Sewu Bersatu Widodo Sunu Nugroho menegaskan, selain melindungi Urut Sewu dari kerusakan lingkungan, penolakan petani untuk mempertahankan hak personal, hak desa, dan hak adat ulayat. ”Perda RTRW ini bermasalah sejak awal karena ditolak masyarakat dan tidak selaras dengan kepentingan petani,” katanya. (GRE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com