Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Pekerja Pengidap HIV/AIDS, Izin Usaha Dicabut

Kompas.com - 02/11/2012, 20:24 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Perusahaan di Kota Kediri, Jawa Timur yang kedapatan mendiskriminasikan karyawannya yang mengidap HIV/AIDS akan dicabut izin usahanya. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 47 tahun 2012.

Perwali tersebut baru saja ditandatangani oleh wali kota Kediri dan saat ini tengah dalam masa sosialisasi oleh pihak-pihak terkait. Diharapkan dengan adanya Perwali itu, spirit pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS dapat lebih konkrit lagi.

"Perwali ini sebagai bentuk perhatian yang dapat kami berikan pada kaum minoritas. Selama ini ODHA sering termarjinalkan," kata Samsul Azhar, wali kota Kediri, Jumat (2/11/2012).

Perwali tersebut merupakan inisiasi dari Komisi Penanggulangan AIDS daerah setempat yang pernah bersinggungan dalam sebuah permasalahan ODHA di lingkungan sebuah perusahaan di Kediri.

"Di sini pernah ada ODHA yang diketahui identitasnya sehingga mendapat PHK dari tempatnya bekerja," kata Heri Nurdianto, sekretaris KPAD. Bentuk-bentuk diskriminasi terhadap pekerja dengan status ODHA itulah, menurut Heri, yang melatarbelakangi terbentuknya regulasi lokal ini.

"Namun demikian tentu tidak main cabut saja, namun ada tahapan-tahapan lainnya seperti teguran," imbuhnya.

Selain perlindungan hukum dari stigma ataupun diskriminasi, Heri menambahkan, Perwali tersebut sekaligus menjadi landasan upaya penanggulangan penyakit mematikan ini di lingkungan populasi kunci, seperti tempat hiburan malam.

"Selama ini masih ada sebagian pengelola tempat hiburan yang enggan bersinergi dalam program-program penanggulangan HIV/AIDS," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com