Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Rembang Akhirnya Diperiksa

Kompas.com - 02/11/2012, 03:11 WIB

Semarang, Kompas - Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya memeriksa Bupati Rembang Moch Salim, Kamis (1/11), terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya yang merugikan keuangan negara Rp 5,2 miliar. Salim diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, 16 Juni 2010, Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Jateng. Namun, baru kemarin Salim memenuhi panggilan tim penyidik dan dimintai keterangan sebagai saksi di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Ia tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng sekitar pukul 09.20 didampingi penasihat hukumnya, Eddy Heryanto dan Moch Arifin. Salim diperiksa bersama tersangka Siswadi, Direktur PT RBSI yang merupakan rekanan Pemkab Rembang dalam program menyejahterakan masyarakat dibiayai dengan dana APBD Rembang 2006-2007.

”Saya saat ini sehat Mas, jadi saya datang,” ujar Salim singkat saat ditanya soal kondisinya seusai pemeriksaan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Pol Masguntur Laode mengemukakan, untuk pemeriksaan kali ini Salim baru diperiksa sebagai saksi atas tersangka Siswadi. Demikian juga soal kerugian negara, masih perlu didalami lagi.

Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) itu muncul saat Bupati Rembang Moch Salim berkongsi dengan Siswadi. Mereka menggunakan dana APBD Rembang 2006-2007 Rp 35 miliar yang dikucurkan ke PT RBSJ. Dana itu dijadikan modal bisnis SPBU, beli sebidang tanah di Desa Tireman Rembang 8.170 meter persegi, dan usaha memasok kayu dalam proyek rehabilitasi gempa di Yogyakarta.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Maret 2009, ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran negara Rp 5,2 miliar.

Eddy Heryanto mengatakan, proyek yang dikembangkan PT RBSJ dalam hal pengelolaan SPBU tidak rugi. Usaha SPBU justru menguntungkan karena tiap bulan rata-rata memberi pemasukan Rp 80 juta.

Hari yang sama, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jateng, memeriksa Handoko sebagai saksi dalam kasus korupsi perumahan bersubsidi untuk buruh, Griya Lawu Asri (GLA), dari Kementerian Perumahan Rakyat. Saat itu, Handoko mengaku koperasi serba usaha (KSU) Sejahtera pernah berkantor di rumah dinas Bupati Karanganyar. KSU adalah koperasi yang tidak aktif, tetapi dihidupkan kembali khusus untuk menerima aliran dana subsidi perumahan GLA.

Handoko juga terpidana dalam kasus serupa. Saat kasus terjadi, tahun 2008, Handoko menjabat ketua KSU Sejahtera. Menurut dia, Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih mengetahui persis keberadaan KSU Sejahtera di rumah dinasnya.

”Kalau mau masuk kan harus seizin petugas satpam. Bupati tahu kalau saya ketua koperasi dan manajer lapangan,” kata Handoko seraya menyebutkan Bupati Rina yang mengusulkan KSU Sejahtera sebagai penerima subsidi. (WHO/EKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com