Bandung, Kompas -
Hal itu ditegaskan Kepala Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Jawa Barat Ika Mardiah di Bandung, Rabu (31/10). Pemprov Jabar juga mengajak bupati/wali kota, instansi vertikal dan BUMD, serta perguruan tinggi menggunakan LPSE. Electronic Procurement (e-proc) ini merupakan pengadaan barang/jasa dengan teknologi informasi dan komunikasi berbasis web sehingga dapat diakses penyedia barang/jasa melalui internet.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menjelaskan, penggunaan e-proc memungkinkan penyedia di mana pun untuk ikut dalam tender yang dilakukan pemerintah. Hal itu merupakan wujud keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang selama ini disinyalir berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). ”LPSE Jabar merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” ujarnya.
Sejak 2009, atau setahun setelah menjabat Gubernur Jabar, Heryawan menetapkan kebijakan penerapan e-proc dalam pengadaan barang/jasa. Dukungan yang kuat dalam penerapan e-proc menjadikan Balai LPSE Provinsi Jawa Barat sebagai yang terbesar di Indonesia, baik dari sisi pengguna maupun transaksi. ”Sudah 100 instansi menggunakannya melalui 17.000 penyedia layanan,” kata Ika Mardiah.
LPSE Jabar terus meningkatkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan prasarana, serta kemampuan SDM pengelola. Didukung ISO 9001:2008.
Menurut Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Suhardjo, pihaknya menyediakan Whistleblowing System (WBS) melalui situs www.lkpp.go.Id untuk menekan penyelewengan ataupun KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
”Kami mencontoh KPK yang terbukti berhasil dalam menyediakan pengaduan melalui website,” jelas Agus.