Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bajing Loncat Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Kompas.com - 31/10/2012, 13:00 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Komplotan perampok truk atau bajing loncat yang biasa beraksi di jalur pantai utara (pantura) Pulau Jawa  diringkus oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polres Brebes. Bahkan, satu dari tiga orang yang berhasil ditangkap di tembak pada kaki bagian kiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Bambang Rudi Pratiknyo saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (31/10/2012) mengatakan tiga dari empat anggota komplotan yang berhasil ditangkap merupakan residivis. Komplotan ini ungkapnya biasa beraksi di sepanjang jalur pantura mulai dari Indramayu-Semarang-Surabaya.

"Sasarannya truk yang diperkirakan memuat barang berharga, kelompok ini tergolong sadis karena tak segan melukai bahkan membunuh korban dengan senjata tajam yang selalu mereka gunakan saat beraksi," ujarnya.

Tiga tersangka yang kini meringkuk di Polda Jateng tersebut yakni, Agus Supriyono (26) warga Kabupaten Batang yang ditembak di kaki kiri, Wasidi (31) serta Dwi Cahyono (24) keduanya warga Kabupaten Boyolali. Satu orang lagi masih dalam pengejaran yakni berinisial UY.

Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah pada Selasa (30/10/2012). Ketiganya memiliki peran masing-masing yakni sebagai eksekutor dan otak perampokan. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit truk bernomor polisi H 1981 VS, tiga buah handphone milik tersangka, satu unit mobil Toyota Innova yang disewa para tersangka serta sebuah kunci roda yang digunakan untuk melukai korban.

Sebelum akhirnya tertangkap, komplotan perampok ini terakhir melakukan aksinya pada Rabu (23/10/2012) siang di Tol Pejagan KM 259 Brebes. Perampokan dilakukan pada sebuah truk yang bermuatan ikan asin senilai Rp100 juta. Pada aksi tersebut, korban bernama Ridwan (52) warga Pekalongan tewas akibat kepalanya dipukul oleh tersangka Agus dengan menggunakan kunci roda.

Terkait hal ini, Bambang mengimbau pada para pemilik truk yang menjadi korban perampokan agar melapor pada pihak kepolisian. Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com