Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat, Mantan Ketua KPU Sultra Gugat DKPP

Kompas.com - 30/10/2012, 20:15 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Dua mantan komisioner KPU Sulawesi Tenggara yakni Mas’udi dan Bosman yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang kode etik Senin (29/10/2012), karena terbukti melanggar kode etik, bakal mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sidang kode etik yang dipimpin Ketua DKPP Prof. Jimmly Assidiqi juga memecat tiga komisioner KPU Sultra lainnya yakni Eka Suaib, Abdul Sahir dan LM. Arddin.

Mas’udi yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPU Sultra mengatakan, pemecatan terhadap dirinya oleh DKPP RI sangat prematur. Sebab, tanpa mendengar keterangan para saksi yang akan diajukannya dalam sidang tersebut.

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat dalam waktu dekat setelah mendapatkan salinan putusan DKKP yang memberhentikan komisioner KPU Sultra. Sebab, putusan DKPP itu terkesan sangat terburu-buru dan tanpa dasar pemeriksaan seksama serta klarifikasi yang memadai terkait pelanggaran yang dituduhkan,” jelas Mas’udi, Selasa (30/10/2012).

Menurutnya, selayaknya DKPP memutuskan perkara pelangggaran kode etik komisioner KPU Sultra setelah tahapan pemungutan suara 4 November 2012.

“Bukannya kami tidak mau menerima pemberhentian dari keanggotaan KPU, tetapi alangkah baiknya DKPP lebih bijaksana melihat situasi politik yang timbul di Sultra. Sebab keputusan DKPP malah menimbulkan keresahan baru di daerah,” bebernya.

Pemecatan terhadap seluruh komisioner KPU Sultra oleh DKPP berdasarkan pengaduan dua pasangan Cagub Sultra yakni Nur Alam-Saleh Lasata (Petahana), dan Ali Mazi-Bisman Saranani, calon gubernur yang dibatalkan KPU Sultra.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sultra melahirkan dua keputusan dalam memutuskan pasangan balon menjadi calon Gubernur Sultra periode 2012-2018. Versi Mas’udi dan Bosman menyepakati tiga balon yang lolos sebagai Cagub Sultra. Sedangkan kubu tiga komisioner lainnya yakni Eka Suaib, Abdul Sahir dan LM. Arddin memutuskan empat pasangan cagub lolos menjadi peserta Pilkada 4 November 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com