Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Terberat Hanya Dihapus dari Daftar Ormas

Kompas.com - 28/10/2012, 20:50 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengungkapkan bahwa sanksi paling berat kepada organisasi masyarakat (ormas) yang menyalahi ketentuan adalah penghapusan nama mereka dari daftar ormas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Tidak ada wewenang bagi Pemerintah Provinsi untuk membekukan sebuah ormas.

"Pembekuan atau penghapusan ormas, merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Heryawan yang ditemui Minggu (28/10/2012) ini.

Pernyataaan itu dikeluarkan untuk mengomentari perusakan masjid An Nasir di Kelurahan Cibadak, Kota Bandung, oleh anggota salah satu ormas Islam pada malam takbiran Idul Adha, Kamis (25/10). Akibat penyerbuan itu, beberapa kaca masjid pecah dan pintu gerbang jebol.

Menurut Heryawan, penghapusan nama ormas dilakukan bila yang bersangkutan tidak mengindahkan surat teguran yang dikirim sampai tiga kali. Dengan demikian, hanya sampai itu saja sanksi yang terberat yang bisa dijatuhkan pemerintah provinsi.

Disinggung apakah dia bakal mengirimkan surat teguran kepada ormas itu terkait insiden di Masjid An Nasir, Heryawan tidak memberi jawaban pasti. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Heryawan meminta semua pihak untuk menaati hukum yang berlaku. Ia menyatakan, ormas tidak boleh melanggar hukum dalam menyalurkan aspirasi mereka, begitu pula dengan jamaah Ahmadiyah harus menghormati Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com