Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu SARA Dalam Pilkada Kapuas Dikecam

Kompas.com - 26/10/2012, 15:55 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com- Penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dikecam. Penyebar isu SARA bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Isu SARA dilarang digunakan dalam pilkada," ujar Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (26/10/2012).

Sebelumnya, beberapa pembicara dalam berbagai acara di Kapuas menyudutkan calon kepala daerah kabupaten itu dengan keyakinan berbeda dan berbicara tentang aktivitas agama tertentu yang kurang patut disampaikan.

Diran mengatakan, penyebar isu SARA bisa diproses secara hukum.
"Ada pasalnya. Hati-hari, pelaku bisa dipidana. Jika dilaporkan pada Panwas (Panitia Pengawas) Pemilu, bisa kena sanksi kurungan," ujarnya.

Sesuai dengan UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, lama sanksi t ersebut bisa mencapai dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Para calon kepala daerah atau juru kampanye diimbau profesional dengan menyampaikan program-program saja. Mereka diminta tak berbicara bahwa calon yang bersangkutan adalah suku atau memeluk agama tertentu. Selain itu, tempat ibadah tak boleh dijadikan tempat untuk menyampaikan janji politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com