Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Tahun, Istri Wali Kota Salatiga Tak Mampu Berdiri

Kompas.com - 24/10/2012, 19:39 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih yang mengenakan kerudung hitam tetap terduduk dan terus menangis. Titik tampak tak mampu berdiri. Ia kemudian didatangi penasihat hukum dan asistennya yang menggandeng untuk beranjak dari kursi.

Titik memang tampak terus menangis dan tertunduk setelah mendengar putusan hakim yang memvonisnya dengan 5 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/10/2012). Selain itu hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Pidana tambahan berupa membayar ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar, dan jika tidak terpenuhi digantikan 2 tahun penjara. Putusan ini tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7,5 tahun penjara.

Titik merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah terdapat kerugian sebesar Rp12,2 miliar.

Pengerjaan proyek ini melalui dana dari APBN sebesar Rp 49,2 miliar. Titik menjabat sebagai Direktur PT Kunjtup selaku pelaksana proyek.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Dolman Sinaga, Titik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sesuai dakwaan primer sehingga merugikan negara. Meski sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Saryono Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan pejabat pembuat komitmen mengajukan gugatan terhadap BPKP karena hasil audit tidak sesuai prosedur. Sehingga baik Titik ataupun Saryono harus bebas dari kasus ini.

Pada pandangan hakim, hasil audit BPKP tersebut masih bisa diperdebatkan. Namun kemenangan PT Kuntjup dalam proses lelang telah menyalahi prosedur. Sebab dari panitia lelang seharusnya yang menang adalah PT Bali Permata dengan penawaran harga Rp42,6 miliar sedangkan PT Kunjtup Rp47,2 miliar.

Kemenangan PT Kunjtup yang terdaftar bekerjasama dengan PT Kadi Internasional karena adanya disposisi dari Wali Kota saat itu John Manopo atas memo Saryono. "Yang memberatkan, hal ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus dipertanggungjawabkan. Sedang yang meringankan karena terdakwa adalah seorang wanita yang dibutuhkan keluarga," ungkap Dolman saat membacakan putusan.

Selain itu juga terdapat kemahalan harga dan kesalahan dalam pelaksanaan proyek JLS STA 1+800 hingga STA 8+350. Sebab pada pengerjaan proyek seharusnya PT Kunjtup bekerjasama dengan PT Kadi Internasional, namun yang mengerjakan hanya PT Kunjtup.  Sehingga menurut hakim hal ini jelas menyalahi aturan pengerjaan proyek pemerintah.

Pada kasus ini telah dihadirkan 36 saksi dan 14 saksi ahli dengan 103 barang bukti yang disita. Penasihat hukum terdakwa Deddy Suwardi menyatakan banding sebab banyak fakta yang tidak menjadi pertimbangan hakim.

"Keterangan saksi ahli yang kami hadirkan juga tidak menjadi pertimbangan, padahal Titik Kirnaningsih itu seharusnya bebas," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com