Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Jateng Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/10/2012, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko, terdakwa perkara korupsi penggunaan dana kas pemerintah daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dituntut oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan, denda Rp 250 juta subsider kurungan penjara lima bulan.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/10/2012).

Murdoko ketika peristiwa tersebut terjadi tahun 2003 masih menjabat sebagai anggota DPRD Semarang. Jaksa mendakwa, Murdoko telah memanfaatkan kedudukan kakaknya, Hendy Boedoro, yang saat itu menjabat Bupati Kendal.

Meskipun Murdoko anggota DPRD Semarang yang tak memiliki kaitan dengan Kabupaten Kendal, akhirnya Murdoko bisa memanfaatkan dana kas daerah total Rp 4,750 miliar berkat peran Hendy Boedoro yang memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo untuk mentransfer dana ke rekening Murdoko dalam beberapa tahap.

Menurut jaksa, terdakwa Murdoko SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com