Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Gantung 2 WNI, Keluarga Menolak

Kompas.com - 22/10/2012, 13:47 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Keluarga dua warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman gantung di Malaysia bereaksi. Vonis itu dianggap sebagai bentuk penginjak-injakan martabat warga negara Indonesia. Kedua WNI warga Siantan Tengah, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, adalah kakak beradik Frans dan Dharry Frully.

Freddy (18), adik mereka, mengatakan, tak terima saudaranya diperlakukan seperti itu. "Kami tak terima, kita diinjak-injak Malaysia kalau begini," kata Freddy, Senin (22/10/2012). Frans dan Dharry divonis gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Jenayah 5 Shah Alam dengan tuduhan mengakibatkan kematian seorang pencuri.

Pencuri berkewarganegaraan India itu masuk ke tempat usaha majikan mereka dalam kondisi mabuk sabu. Freddy meminta pemerintah bisa membantu membebaskan kedua kakaknya melalui upaya banding. Beberapa kerabat sudah bertolak ke Selangor untuk melanjutkan upaya hukum bagi Frans dan Dharry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com