Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenakertrans Ketok Palu Aturan Outscourcing Bulan Ini

Kompas.com - 17/10/2012, 12:24 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera mengeluarkan aturan tentang penerapan sistem outsourcing (alih daya). Rencananya, aturan tersebut akan selesai dalam akhir bulan ini.

"Secepatnya, semoga bisa selesai akhir bulan ini. Sekarang lagi finalisasi di Tripartit," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar selepas Rapat Kerja dengan Komisi IX di Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Sekadar catatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, akhir Oktober ini.

Kemarin, Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) yang merupakan perwakilan dari pemerintah, pengusaha, dan buruh menyepakati poin-poin dalam draf beleid tersebut, yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Kini, keputusan berada di pemerintah setelah ada masukan dari forum tripartit.

Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans, mengatakan, sudah ada kesepahaman terkait beberapa persoalan dalam penerapan sistem outsourcing (tenaga luar) ke depan. "Tidak ada pertemuan lagi dan diharapkan akhir bulan ini sudah bisa ditetapkan," ujarnya, Selasa (16/10/2012).

Menurut Sunarno, hasil pertemuan LKS Tripartit Nasional sifatnya rekomendasi yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan aturan main tenaga luar paling anyar. Hasil kesepakatan LKS Tripartit Nasional antara lain, pertama, perusahaan boleh menyerahkan sebagian kegiatan pekerjaan yang bukan inti melalui perjanjian pemborongan atau perjanjian penyedia jasa pekerja.

"Pemborongan dibolehkan hanya untuk pekerjaan penunjang dan outsourcing dibolehkan hanya untuk lima bidang pekerjaan," ucap Sunarno.

Kedua, setiap perusahaan harus menetapkan alur kegiatan utama pekerjaan perusahaan dan kegiatan penunjang. Ketiga, outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan, katering, transportasi, dan jasa pertambangan. "Masih dibolehkan untuk bidang lainnya dengan syarat tertentu dan ketat," ungkapnya. 

Keempat, masa transisi untuk penyesuaian aturan tersebut selama enam bulan sampai satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com