DENPASAR, KOMPAS.com - Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi, pasangan suami istri yang juga sebagai sopir dan pembantu pembunuh keluarga majikannya dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/10/2012).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Artha Wijaya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 karena terbukti bersalah sengaja mengilangkan nyawa orang lain secara berencana.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga atau tiga nyawa, perbuatan terdakwa di luar batas kemanusiaan, dan perbuatan tidak berperikemanusiaan," ujar JPU Edy di depan Ketua Majelis Hakim IGAB Komang Wijaya Adhi.
Seperti diberitakan, pertengahan Februari lalu keluarga Made Purnabawa yang tinggal di perumahan Kampial Residence dibunuh secara sadis oleh sopirnya, Heru dibantu istri dan rekan-rekannya. Setelah dihabisi, Made Purnabawa, istri, dan anaknya kemudian dibuang di sebuah jurang di Kabupaten Jembrana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.