Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Pacar "Bau Kencur", RK Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/10/2012, 04:38 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

PALOPO, KOMPAS.com — Memiliki kekasih yang cantik membuat RK (22) tak mampu menahan diri. Namun, karena nekat melakukan perbuatan yang dilarang agama kepada kekasihnya yang masih bau kencur, kuli bangunan itu akhirnya menikmati dinginnya jeruji penjara.

RK nekat melakukan perbuatan tak senonoh meski mengetahui kekasihnya RI (15) masih di bawah umur. Perbuatan bejatnya itulah yang membuat dia dilaporkan orangtua RI ke Polres Palopo, Sulawesi Selatan.

RK ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam proses penyidikan terbukti melakukan tindakan pidana menggagahi anak di bawah umur. Dia ditangkap di Kelurahan Rampoang.

Berdasarkan informasi, peristiwa kriminal itu terjadi beberapa hari lalu, saat RK membawa RI ke kontrakannya. Dengan jurus rayuan mautnya, RK berhasil membuat RI menyerahkan kehormatannya yang berharga. Padahal, mereka baru berpacaran dua bulan.

Namun, RI yang ternyata tidak senang dengan perbuatan RK akhirnya mengadukan hal tersebut kepada keluarganya. Orangtua RI yang tidak terima pun akhirnya mengadukan RK ke kantor polisi.

"Saya tidak menyangka kalau dilaporkan ke polisi karena kami pacaran sudah dua bulan," ungkap RK saat menjalani pemeriksaan, Jumat (12/10/2012).

Kasat Reskrim Polres Palopo Ajun Komisaris Amos Bija menjelaskan, RK ditahan berdasarkan laporan keluarga RI yang keberatan dengan perbuatan RK menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur.

RK dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, sesuai Pasal 81. Dia terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com