Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengerah TKI Ilegal

Kompas.com - 12/10/2012, 18:46 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menetapkan satu perekrut sebagai tersangka dalam kasus pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal tujuan Filipina dan Selandia baru, Jumat (12/10/2012). Sementara tiga perekrut lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena polisi masih mendalami keterlibatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Siswandi mengatakan, satu tersangka itu adalah Didi Tarmidi yang dianggap mempunyai peranan sentral dalam perekrutan itu. Warga Jakarta Timur kelahiran Indramayu itu dikenakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

"Peran tersangka ini sebagai perseorangan yang mengirim TKI secara ilegal. Selain UU perlindungan TKI, kami juga melihat dari peraturan menteri tentang kewajiban asuransi bagi TKI," kata Siswandi, Jumat (12/10/2012).

Sementara itu, ketiga perekrut lainnya, kata Siswandi, saat ini diperbolehkan pulang, tetapi tetap menjalani wajib lapor setiap minggu dua kali karena masih dibutuhkan keterangannya dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Peran para perekrut ini berbeda-beda makanya kami butuh pendalaman penyelidikan. Mereka dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis," katanya.

Sebelumnya, 6 calon TKI dan 4 perekrutnya diamankan polisi dari beberapa penginapan dan rumah warga. Rata-rata mereka berasal dari Jakarta dan Cilacap, dan tengah berada di Kediri sebagai persiapan menuju Bali lalu dilanjutkan ke negara tujuan. Lima calon TKI itu rencananya bekerja sebagai anak buah kapal di Filipina dan satu lagi calon TKI, yaitu perempuan, akan dikirim ke Selandia Baru sebagai pekerja di perkebunan apel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com