Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Kebumen Ajukan Uji Materi Raperda Tata Ruang

Kompas.com - 12/10/2012, 10:45 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

KEBUMEN, KOMPAS.com — Petani kawasan Urut Sewu, pesisir selatan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, segera mengusulkan uji materi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kebumen 2012.

Salah satu pasal yang diperdebatkan adalah penentuan kawasan pesisir selatan sebagai kawasan potensi pertambangan.

Penasihat hukum dari Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Kasran, Jumat (12/10/2012), membenarkan pihaknya sedang mengumpulkan data-data sertifikat tanah serta surat tanah letter C untuk diajukan sebagai bukti pendamping uji materi Raperda RTRW Pemkab Kebumen ke Mahkamah Agung. Raperda tersebut disahkan awal Juni lalu dalam Sidang Paripurna DPRD Kebumen.

"Bahkan, warga secara swadaya patungan untuk membayar biaya pengajuan uji materi ini," ujarnya.

Menurut dia, seluruh petani di kawasan Urut Sewu sepakat kawasan pesisir menjadi wilayah agrowisata dan pertanian. Pengesahan raperda oleh DPRD dinilai sepihak tanpa melibatkan warga.

Rencana uji materi ini menyusul penolakan warga terhadap rencana penambangan pasir besi dengan luas wilayah konsensi 984,79 hektar yang terdiri dari enam desa di Kecamatan Mirit ini oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang. Unjuk rasa sering digelar petani di Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, yang menjadi wilayah pertama yang akan ditambang.

Petani menduga banyak manipulasi dalam penerbitan surat izin usaha pertambangan yang melibatkan kepala desa setempat. Sebab, kendati Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2012 baru disahkan dua bulan lalu, pihak investor sudah mengantongi izin penambangan sejak tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com