Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Siapkan Kasasi Gugatan "Tailing"

Kompas.com - 11/10/2012, 19:00 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah LSM yang mengajukan gugatan atas perpanjangan izin pembuangan tailing ke laut oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada Newmont Nusa Tenggara mempersiapkan kasasi. Hal ini sebagai tindak lanjut banding mereka yang ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Hal itu dikatakan Judianto Simanjuntak dari tim advokasi Pulihkan Indonesia, Rabu (10/10/2012), di Jakarta.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tertanggal 13 September 2012 memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan itu.

Harahap berharap, dalam kasasi, hukum lebih berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Teluk Senunu, Nusa Tenggara Barat. Sejumlah nelayan yang mengalami penurunan pendapatan akibat perairan tercemar tailing (limbah pertambangan) merupakan fakta di lapangan.

Menurut Harahap, dalam proses perizinan pembuangan limbah pertambangan ke laut terdapat kecacatan. Ia menunjukkan, ada perbedaan lokasi titik koordinat pemasangan pipa pembuangan limbah antara dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin Menteri Lingkungan Hidup, dan dokumen analisis dampak lingkungan (andal). Perbedaan titik mencapai 60 meter.

”Kepastian lokasi pemasangan pipa sangat berpengaruh ke mana lumpur tailing terdistribusi atau terendapkan,” kata Ahmad Marthin Hadiwinata, Manajer Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.

Pembuangan tailing dilakukan hingga kedalaman 4.000 meter. Hal ini dinilai aman karena terdapat lapisan termoklin dalam laut yang membuat lumpur tailing tidak naik ke permukaan. Namun, menurut Marthin, tetap saja keberadaan tailing memperkeruh perairan dan mematikan ekosistem laut dalam.

Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, menyayangkan majelis hakim PTTUN mengesampingkan bukti Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2003-2020. Dalam dokumen itu, Pemerintah Indonesia menargetkan pelarangan pembuangan limbah ke laut sejak 2004.

Berdasarkan dokumen itu, pemerintah bisa menolak permohonan perpanjangan izin pembuangan tailing ke laut. ”Newmont memiliki tambang di negara lain yang berlokasi di dekat laut, seperti Australia dan Selandia Baru. Namun, hanya di Indonesia, perusahaan ini membuang limbah ke laut,” ujarnya.

Tidak serius lindungi

Fakta ini, demikian Ginting, menunjukkan pemerintah tidak serius melindungi keanekaragaman hayati. Karena itu, ia heran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 September 2012 di New York AS, mendapat penghargaan Valuing Nature Award for Leadership in the Coral Triangle Initiative (CTI). Penghargaan diberikan The Nature Conservancy, World Wide Fund for Nature, dan World Resources Institute. Tiga LSM internasional itu terlibat dalam konservasi CTI di perairan laut enam negara yang dideklarasikan Mei 2009.

”Hingga sekarang, pembuangan tailing 140.000 ton per hari terus terjadi di Teluk Senunu, yang merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang Dunia. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mencetuskan perlindungan Segitiga Terumbu Karang melalui CTI. Ada ketidakkonsistenan dan kejanggalan di sini,” kata Ginting.

Perpanjangan izin pembuangan tailing ke laut kepada Newmont di Proyek Batu Hijau diberikan Kementerian Lingkungan Hidup pada 5 Mei 2011. Melalui izin itu, selama lima tahun, Newmont diizinkan membuang 51,1 juta metrik ton tailing kering per tahun dengan pembatasan 140.000 ton per hari.

Angka ini bisa meningkat hingga maksimal 54,02 juta metrik ton per tahun atau 148.000 ton per hari. Izin itu merupakan perpanjangan periode sebelumnya, yaitu tahun 2002 (58,4 juta metrik ton), tahun 2005 (50,4 juta metrik ton), dan tahun 2007 (58,4 juta metrik ton).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com