Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Klausul RUU Kamnas Melanggar HAM

Kompas.com - 10/10/2012, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi I DPR kemungkinan besar kembali menolak Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diajukan pemerintah karena banyak kewenangan khusus pemerintah yang bertentangan dengan HAM. Sementara pemerintah masih berharap UU itu dibahas dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Tubagus Hasanuddin, Senin (8/10). Ia mengatakan, Pansus DPR masih akan membahas RUU tersebut untuk memutuskan apakah dikembalikan lagi ke pemerintah atau tidak. Secara umum, dari pembicaraan berbagai fraksi, kecenderungan yang ada adalah penolakan DPR. Namun, secara etika masih akan dilakukan pembahasan.

Ia mengatakan, tidak ada perubahan dari draf RUU yang dikembalikan beberapa bulan yang lalu. Ada beberapa faktor yang membuat munculnya penolakan. Hal tersebut misalnya soal kewenangan khusus, seperti menangkap, menahan, dan menyadap. Kewenangan khusus ini bertentangan dengan HAM dan pers. Legislatif juga mendapat ancaman karena ada klausul bila antara pemerintah dan DPR terjadi ketidaksepakatan masalah UU karena perbedaan pendapat, hal tersebut bisa dianggap ancaman. ”Pemerintah menuding sesuatu atau seseorang sebagai ancaman terhadap negara lewat keppres. Ini kan bahaya, harus dibedakan antara pemerintah dan negara,” ujarnya.

Tubagus membantah jika ada fraksi tertentu yang ingin menggunakan UU Keamanan Nasional untuk kepentingan Pemilu 2014. Sementara Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pihaknya menunggu pembahasan dengan DPR. Ia menolak berkomentar apakah RUU tersebut harus dibahas sebelum 2014 atau tidak.

Pada prinsipnya, menurut dia, RUU Kamnas tidak membuat militer kembali berkuasa seperti masa lalu.

Tubagus mengatakan, kalau RUU Kamnas disahkan menjadi UU, hal itu akan menghilangkan UU Pertahanan Negara sehingga berdampak pada perubahan UU TNI. Hal ini terkait dengan ketentuan lex specialis sehingga jika RUU disahkan, UU lain yang berkaitan dengan keamanan nasional yang isinya bertentangan dengan UU Kamnas otomatis akan hilang. (EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com