Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbuat Kriminal, Tiga Polisi Dipecat

Kompas.com - 09/10/2012, 19:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga anggota polisi akan menjalani Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan tindakan kriminal. Mereka adalah AKP Lodewijk Siahaan yang terlibat kasus narkoba, Briptu Erwin Harahap dan Briptu Antomi Pasaribu yang terlibat kasus pembunuhan.

Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Medan akan menggelar sidang PTDH di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan karena ketiganya saat ini sedang menjalani hukumannya.

Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno P Sidabutar mengatakan, rencananya, Selasa pekan depan sidang digelar. Menurutnya, Propam tidak akan menunggu ketiga polisi tersebut menyelesaikan hukumanya karena akan memakan waktu lama.

"Kita percepat, kalau menunggu bebas terlalu lama," katanya, Selasa (9/10/2012). Untuk proses tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk diketahui, Briptu Erwin Panjaitan ditangkap petugas bersama istri dan dua rekannya karena merampok dan membunuh Sri Wahyuni Simangunsong. Mayat Sri ditemukan di bawah jembatan Tele, Kabupaten Samosir pada Jumat 5 Agustus 2011 lalu. Erwin divonis 20 Tahun penjara.

Sedangkan AKP Lodewijk Siahaan ditangkap petugas Polsek Patumbak karena berdasarkan hasil penggrebekan yang dilakukan di rumahnya di Jalan Laubeng Klewang, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan keterangan dua orang kurir yang diamankan di kediamannya, barang haram tersebut merupakan miliknya.

Saat ini Lodewijk masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan Briptu Antomi Pasaribu, ditangkap karena kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Serdang Bedagai beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com